Pringsewu

Banyak Perkara dari Pringsewu, Keberadaan PN di Pringsewu Jadi Kebutuhan Mendesak

Selama ini masyarakat Pringsewu yang berperkara hukum harus mengikuti proses persidangan ke Kota Agung Kabupaten Tanggamus.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Robertus Didik
Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Ari Qurniawan. Keberadaan PN di Pringsewu jadi kebutuhan mendekasak. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pemerintah Kabupaten Pringsewu menginginkan instansi vertikal di Pringsewu lengkap atau ada semua.

Akan tetapi karena keterbatasan dana dan waktu, belum semua instansi vertikal di Pringsewu berdiri.

Diantaranya adalah Pengadilan Negeri (PN). 

Selama ini masyarakat Pringsewu yang berperkara hukum harus mengikuti proses persidangan ke Kota Agung Kabupaten Tanggamus.

Yaitu di Pengadilan Negeri Kota Agung.

Terpaut jarak yang sangat jauh dengan waktu tempuh kurang lebih 90 menit sekali jalan.

Sehingga semangat pemekaran Kabupaten Pringsewu dari Kabupaten Tanggamus guna mendekatkan pelayanan ke masyarakat Bumi Jejama Secancanan belum terwujud.

Terutama kepada masyarakat yang berproses perkara hukum.  

"Kami ingin, instansi vertikal ada semua. Kebetulan selama 10 tahun (memimpin) belum cukup waktu, dan belum cukup dana," kata Bupati Sujadi dalam acara peletakan batu pertama Mapolres Pringsewu, Kamis, 10 Maret 2022 kemarin.

Selama dua tahun terakhir kepemimpinan, Sujadi mengaku ada keinginan untuk melakukan percepatan untuk melengkapi instansi vertikal di Pringsewu.

Baca juga: Kapolda Lampung Target Pembangunan Gedung Makopolres Pringsewu Selama 6 Bulan

Namun situasi pandemi Covid-19 menjadi kendala pemerintah dalam penyediaan anggaran.

Lantaran ada refocusing anggaran untuk penanganan pandemi.

Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Ari Qurniawan mengungkapkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu sudah menghibahkan lahan setengah hektare lebih untuk Pengadilan Negeri.

"Proses hibahnya sudah berjalan. Nanti tinggal ngelaporin ke pusat," ujarnya.

Dia mengatakan, untuk Pengadilan Negeri Pringsewu sendiri sedang proses pengajuan. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved