Berita Terkini Artis

Mobil Fortuner Daus Mini Ternyata Mati Pajak 2 Tahun

Polisi juga menemukan bahwa pelat nomor kendaraan Fortuner berwarna hitam itu palsu sehingga Daus Mini dijerat pasal lainnya.

Editor: taryono
Tribunnews / Dok. Ira Gita, Dok. Tim Perintis
Mobil Daus Mini polisi. Polisi juga menemukan bahwa pelat nomor kendaraan Fortuner berwarna hitam itu palsu sehingga Daus Mini dijerat pasal lainnya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komedian Daus Mini tersandung masalah.

Pasalnya, mobil ditilang karena menggunakan Strobo atau rotator di jalanan.

Mobil berjenis Toyota Fortuner ini melanggar peraturan lalu lintas karena kendaraan yang diperbolehkan menggunakan Strobo atau rotator hanya ambulans, pemadam kebakaran, atau Dinas TNI dan Polri.

Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Jhoni Eka Putra mengungkapkan motif Daus Mini menggunakan rotator di mobilnya.

"Ya pastinya dia pengin prioritas di jalan tapi kan itu kan enggak boleh," kata Jhoni saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Mobil Daus Mini Diamankan Polisi, Pakai Strobo dan Pelat Bodong

Baca juga: Daus Mini Pamer Foto Bersama Putranya, Sang Anak Banjir Pujian

Akibatnya, Daus Mini ditilang dan dikenakan sanksi atas kesalahannya.

Polisi juga menemukan bahwa pelat nomor kendaraan Fortuner berwarna hitam itu palsu sehingga Daus Mini dijerat pasal lainnya.

Namun, polisi akhirnya menilang dan memberikan edukasi kepada Daus Mini.

"Karena pelanggaran ringan diedukasi, langsung balik," kata Jhoni.

Diberitakan sebelumnya mobil Daus Mini disetop oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Depok pada Kamis (10/3/2022) sekitar pukul 02.15 WIB.

Baca juga: Sengaja Sembunyikan Kehamilan, Istri Daus Mini Takut Dikomentari Negatif

Baca juga: Daus Mini Tetap Ngotot Tes DNA Sang Anak, Harga Diri Sudah Diinjak-injak

Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok Briptu Langit Jati menjelaskan mobil Daus Mini ini awalnya melaju di Jalan Margonda Raya.

Mobil tersebut menyalip polisi, meminta prioritas dengan menyalakan sirine.

"Seperti biasa Tim Perintis Presisi melaksanakan patroli malam. Saat melintas di Jalan Raya Margonda, kami disalip oleh kendaraan roda empat yang menggunakan lampu strobo dan sekali membunyikan sirine," jelas Briptu Langit.

Setelah dilakukan pengejaran, mobil Daus Mini itu akhirnya berhenti di kolong flyover Universitas Indonesia (UI).

Tak hanya melanggar satu kesalahan, mobil tersebut juga akhirnya diketahui menggunakan pelat bodong karena pelat asli pajaknya sudah mati selama dua tahun.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved