Bandar Lampung

Sebelum Mencari Ikan Nelayan di Bandar Lampung Konsumsi Sabu

Tim opsnal Polsek Panjang menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka. Nelayan konsumsi sabu sebelum melaut. 

"Setelah dilakukan penggeledahan kami menemukan barang bukti sabu dan 2 unit hape," kata Joni.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku tidak hanya sebagai pemakai.

Sabu yang didapat dari tangan seorang bandar, juga dijual kembali oleh pelaku dengan harga paket hemat Rp 350 ribu.

Aparat kepolisian masih melakukan pengembangan, untuk menelusuri asal barang haram tersebut didapat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor, 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. 

"Ancaman minimal empat tahun penjara, saat ini kami masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan," kata Joni.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved