Bandar Lampung
Gasak 4 Ponsel, 2 Pemuda asal Tanggamus Diciduk Polsek Kedaton
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit ponsel dan satu tas berisi dompet yang diduga kuat hasil curian.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Pelaku kami amankan tanpa melakukan perlawanan," ujar Atang.
Dari keterangan tersangka, aksi tersebut terjadi sekira pukul 04.30 WIB saat korban sedang tidur.
Pelaku berhasil masuk melalui celah antara tembok dan atap rumah.
Setelah masuk, pelaku membuka pintu belakang rumah.
"Setelah pintu belakang terbuka, satu pelaku yang tadinya menunggu di luar ikut masuk dan mencari barang milik korban," kata Atang.
Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Kedaton.
Aparat kepolisian menjerat kedua tersangka dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Dengan ancaman pidananya paling lama 7 tahun kurungan penjara," tandas Atang.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )
Berita Terkait