Bandar Lampung

Gasak 4 Ponsel, 2 Pemuda asal Tanggamus Diciduk Polsek Kedaton

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit ponsel dan satu tas berisi dompet yang diduga kuat hasil curian.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Kedaton
Polsek Kedaton mengamankan barang bukti empat unit ponsel curian. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tim opsnal Polsek Kedaton menciduk dua pemuda yang menjadi tersangka pembobolan rumah.

Tersangka berinisial AN (19) dan MF (19) diamankan ke Mapolsek Kedaton, Sabtu (12/3/2022) malam.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit ponsel dan satu tas berisi dompet yang diduga kuat hasil curian.

Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban.

Korban bernama Nurtasna (56) melaporkan pencurian yang terjadi di rumahnya, Jalan Raden Gunawan II, Gang Melati III, Kelurahan Rajabasa Pemuka, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Sabtu (12/3/2022) dini hari.

Baca juga: Tertidur Usai Main Game, Remaja di Kota Agung Kehilangan Ponsel

"Pagi kemarin korban datang melaporkan ke kami mengenai tindak pidana pencurian," kata Atang, Minggu (13/3/2022).

Korban melaporkan kehilangan empat unit ponsel berbagai merek serta tas berisi dompet dan uang tunai.

Dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara.

Keberadaan pelaku teridentifikasi berkat pelacakan sinyal ponsel korban yang masih aktif.

"Berdasarkan sinyal handphone yang masih aktif, kemudian tim opsnal menuju ke lokasi tersebut," jelas Atang.

Ternyata benar, lokasi yang ditunjukkan dari sinyal ponsel tersebut merupakan tempat tinggal para tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang-barang milik korban.

"Selanjutnya dua pelaku ini dan barang bukti hasil curiannya kami bawa ke polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Atang menyebut, kedua tersangka diamankan di indekos wilayah Rajabasa yang tak jauh dari rumah korban.

Kedua pelaku tercatat sebagai warga Pekon Unggak, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus.

"Pelaku kami amankan tanpa melakukan perlawanan," ujar Atang.

Dari keterangan tersangka, aksi tersebut terjadi sekira pukul 04.30 WIB saat korban sedang tidur.

Pelaku berhasil masuk melalui celah antara tembok dan atap rumah.

Setelah masuk, pelaku membuka pintu belakang rumah.

"Setelah pintu belakang terbuka, satu pelaku yang tadinya menunggu di luar ikut masuk dan mencari barang milik korban," kata Atang.

Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Kedaton.

Aparat kepolisian menjerat kedua tersangka dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Dengan ancaman pidananya paling lama 7 tahun kurungan penjara," tandas Atang.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved