Bandar Lampung
Meninggal sebagai Terpidana, Achmad Junaidi Sempat Mengeluh Sesak Napas
Achmad meninggal dunia saat menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A, Rajabasa, Bandar Lampung, sebagai terpidana korupsi.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Diketahui, Achmad Junaidi Sunardi divonis empat tahun penjara dan didenda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/1/2020) silam.
Vonis tersebut juga berlaku untuk tiga terpidana mantan anggota DPRD Lampung Tengah lainnya, yakni Raden Zugiri, Zainudin, dan Bunyana.
Keempatnya terbukti terlibat kasus suap terkait persetujuan rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018.
Menurut hakim, keempatnya terbukti menerima suap dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman dengan jumlah bervariasi.
Suap itu diberikan agar keempatnya ikut menyetujui rencana pinjaman daerah dari PT SMI sebesar Rp 300 miliar dan mengesahkan APBD 2018.
Achmad Junaidi terbukti menerima uang secara bertahap sebesar Rp 1,255 miliar.
Uang tersebut digunakan untuk kepentingan Junaidi, salah satunya demi membayar utang.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )