Bandar Lampung

Meninggal sebagai Terpidana, Achmad Junaidi Sempat Mengeluh Sesak Napas

Achmad meninggal dunia saat menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A, Rajabasa, Bandar Lampung, sebagai terpidana korupsi.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Kalapas Rajabasa Maizar. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi meninggal dunia, Minggu (13/3/2022) pagi.

Achmad meninggal dunia saat menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A, Rajabasa, Bandar Lampung, sebagai terpidana korupsi.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kalapas Rajabasa Maizar.

Dia menjelaskan, jenazah Achmad sudah diserahterimakan kepada pihak keluarga untuk disemayamkan.

Maizar mengatakan, Achmad sempat mengeluh sesak napas pada Sabtu (12/3/2022) siang.

Baca juga: Duka Keluarga Pasien Meninggal saat Ambulans Terguling di Jalinbar Tanggamus

Akhirnya ia dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk mendapatkan penanganan medis.

"Karena peralatan untuk pasien sakit jantung tidak memadai, selanjutnya kita rujuk ke RSUD Abdul Moeloek," kata Maizar.

Seusai Magrib, Achmad masuk ke ruangan operasi karena terjadi penyumbatan di jantung.

Selama berada di rumah sakit, Maizar meyakini Ahmad berada di bawah pengawasan pihak keluarga dan petugas lapas.

"Pagi tadi sekitar pukul 08.58 WIB, kami mendapat kabar bahwa yang bersangkutan meninggal dunia," tutur Maizar.

Menurut Maizar, Achmad tidak pernah mengeluh masalah penyakit jantung selama menjalani masa tahanan di dalam lapas.

Ia diketahui hanya beberapa kali mengalami sakit demam biasa, dan masih bisa ditangani secara medis oleh petugas lapas.

Maizar menjelaskan, Achmad sudah menjalani lebih dari separuh masa tahanan.

"Sudah hampir tiga tahun. Menunggu sebentar lagi habis masa tahanannya karena memang subsidernya juga sudah dibayar," jelas dia.

Lapas juga sudah membuat berita acara penyerahan jenazah ke pihak keluarga.

Diketahui, Achmad Junaidi Sunardi divonis empat tahun penjara dan didenda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/1/2020) silam.

Vonis tersebut juga berlaku untuk tiga terpidana mantan anggota DPRD Lampung Tengah lainnya, yakni Raden Zugiri, Zainudin, dan Bunyana.

Keempatnya terbukti terlibat kasus suap terkait persetujuan rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018.

Menurut hakim, keempatnya terbukti menerima suap dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman dengan jumlah bervariasi.

Suap itu diberikan agar keempatnya ikut menyetujui rencana pinjaman daerah dari PT SMI sebesar Rp 300 miliar dan mengesahkan APBD 2018.

Achmad Junaidi terbukti menerima uang secara bertahap sebesar Rp 1,255 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan Junaidi, salah satunya demi membayar utang.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved