Bandar Lampung

Tahap Sosialisasi, Polisi Belum Kenakan Tilang Elektronik Bagi Pelanggar Tol di Lampung

Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diterapkan di ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Lampung sejak awal Maret ini.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
tribun lampung / muhammad joviter
Wadirlantas Polda Lampung AKBP Muhammad Ali. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diterapkan di ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Lampung sejak awal Maret ini.

Namun sampai saat ini pihak penerapan ETLE di ruas tol tersebut masih sebatas tahap sosialisasi.

Oleh karena itu, pengendara yang tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran belum dikenakan sanksi tilang.

Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma melalui Wadirlantas AKBP Muhammad Ali mengatakan sosialisasi merupakan tahap awal penerapan ETLE di ruas jalan tol Lampung.

Sosialisasi tersebut bakal terus dilakukan hingga beberapa pekan kedepan.

"Awal awal ini kita sosialisasi kan terlebih dahulu, jadi belum ada penilangan," kata Ali, Minggu (13/3/2022).

Ali menjelaskan, dalam tahap sosialisasi ini pelaku pelanggaran lalulintas tetap akan diberikan surat teguran.

Surat tersebut dikirim ke alamat pemilik yang sesuai dengan nomor kendaraan tersebut.

Menurut Ali mekanisme pemberian surat teguran ini sama seperti ETLE yang sudah berlaku di ruas jalan kota Bandar Lampung.

"Karena masih dalam tahap sosialisasi maka kami hanya mengirimkan surat teguran, tanpa dikenakan denda tilang," kata Ali.

Ali mengatakan ada dua titik ruas jalan tol Lampung yang terpasang kamera ETLE.

Hanya saja dirinya tidak menyebutkan lokasi atau titik kamera tersebut. Itu diharapkan agar pengendara lebih disiplin saat memasuki ruas tol Lampung.

"Ada dua titik baik di jalur A maupun di jalur B. Tidak kita sampaikan titiknya agar pengendara tertib tidak hanya saat mendekati kamera ETLE," kata Ali.

Ali menambahkan dalam tahap sosialisasi ini ada 2 jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama.

Pertama mengenai batas kecepatan 100 km/jam dan kedua mengenai penggunaan safety belt atau sabuk keselamatan.

Menurut Ali, dua hal tersebut kerap menjadi pemicu kecelakaan lalulintas khususnya di ruas jalan tol.

"Dengan harapan pengguna jalan tol dapat mematuhi batas kecepatan maksimum, dan lebih berhati hati saat berkendara," kata Ali.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Baca juga: Berlakukan ETLE di Tol, Wadirlantas Polda Lampung: Pelanggar Batas Kecepatan Akan Ditilang

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved