Berita Terkini Artis
Jadi Tersangka Penipuan Quotex, Rumah Mewah Doni Salmanan Disita Polisi
Dua unit rumah Doni Salmanan disita polisi setelah ditahan atas kasus dugaan penipuan Quotex.
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id - Setelah ditetapkan sebagai tersangka penipuan Quotex, dua rumah Doni Salmanan disita polisi.
"Rumah, 2 (disita)," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol dilansir dari Kompas, Senin (14/3/2022).
Reinhard menuturkan, dua aset bangunan yang disita berlokasi di kawasan Bandung dan Soreang, Jawa Barat.
"Bandung dan Soreang" tambahnya Reinhard.
Bahkan kedua rumah tersebut pun telah dipasang police line oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Doni Salmanan Terancam Miskin, Uang dan Asetnya Akan Disita Polisi
Baca juga: Harta Doni Salmanan Disita Polisi, Dinan Fajrina Diduga Pulang ke Rumah Orangtua
Selain rumah, aset Doni Salmanan lain yang juga turut disita adalah sejumlah kendaraan mewahnya.
Satu di antaranya adalah mobil biru dengan merek Porsche.
Mobil itu tampak disegel dengan garis polisi berwarna kuning.
Ada juga sejumlah motor dan motor gede (moge) yang disita dan disegel dengan garis polisi.
Motor tersebut tampak berwarna merah, kuning, hijau, biru, dan ungu.
Meski telah menyita sejumlah aset milik suami Dinan Nurfajrina, sayangnya Reinhard belum memberikan rincian detilnya.
Baca juga: Polisi Sita Barang Mewah Doni Salmanan Tak Lama Setelah Crazy Rich Bandung Ini Ditahan
Baca juga: Sumber Kekayaan Juragan 99 Disorot Seusai Kasus Doni Salmanan dan Indra Kenz Mencuat
"Detail menyusul. Surat (penyitaan) tidak di saya," ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus Nurahman hingga kini belum memberikan keterangan apapun terkait penyitaan aset kliennya tersebut.
Diberitakan sebelumnya telah ditetapkan Doni Salmanan tersangka oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.
Penetapannya itu dilakukan setelah kasusnya naik ke tahap penyidikan, serangkaian pemeriksaan saksi, dan gelar perkara penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
"Hasil gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dilansir dari Kompas.com, Rabu (9/3/2022).
Suami Dinan Nurfajrina itu diketahui menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pada Selasa.
Kini, Doni Salmanan diketahui telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
"Iya sudah ditahan di Rutan Bareskrim," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Ahmad Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan penahanan dilakukan dengan pertimbangan subjektif dan objektif.
Pertimbangan objektif yakni karena Doni dikenakan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Sedangkan, alasan subjektif karena Doni Salmanan dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.
Akibat perbuatannya, Doni dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ia dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )