Bandar Lampung
Jual Beli Sisik Trenggiling, Warga Bengkulu Diciduk Polda Lampung
KF (37) warga Tanjung Kemuning, Kaur, Bengkulu ini diamankan Polda Lampung lantaran memperjualbelikan sisik trenggiling.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Untuk diketahui, lanjut Pandra untuk menghasilkan 1 kilogram sisik kering diperlukan 10 ekor trenggiling.
"Trenggiling termasuk hewan yang dilindungi karena terancam punah," kata Pandra.
Atas perbuatannya, tersangka KF dipersangkakan melanggar pasal 40 ayat (2), jo pasal 21 ayat (2) huruf D UU RI no 5 tahun 1999.
Tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
"Ancaman pidananya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," kata Pandra.
Pandra menambahkan, proses penyidikan tidak berhenti sampai disini saja.
Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya.
"Upaya penggagalan peredaran sisik trenggiling ini dalam rangka melindungi ekosistem flora dan fauna khususnya di Lampung," kata Pandra.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)