Tanggamus
Kejari Tanggamus Bidik Dugaan Korupsi Dana Bantuan KB
Kejari Tanggamus berkesimpulan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun 2020-2021 terdapat pelanggaran hukum.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Kejaksaan Negeri Tanggamus sedang menangani dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pengendalian Penduduk dan KB Tanggamus.
Menurut Kepala Kejari Tanggamus Yunardi, perkara tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan.
"Peningkatan status ini kami pandang perlu untuk diketahui publik. Sebab kami tidak ingin masyarakat beropini liar tentang kami dalam penanganan perkara dana BOKB 2020-2021 ini. Pastinya, kami tangani perkara ini dengan profesional dan objektif," kata Yunardi dalam konferensi pers, didampingi Kasi Intelijen Yogie Verdika dan Kasi Pidana Khusus Wisnu Hamboro, Senin (14/3/2022).
Ia menambahkan, Kejari Tanggamus berkesimpulan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun 2020-2021 terdapat pelanggaran hukum.
Tim telah bergerak mengumpulkan bukti-bukti.
Baca juga: Penyesalan Angelina Sondakh, Dijauhi Rekan Politik Saat Terjerat Korupsi
Kemudian dari alat-alat bukti yang berhasil dikumpulkan, jaksa akan menetapkan siapa tersangkanya.
"Kami mohon dukungan semua pihak membantu kami mengungkap tuntas dugaan tipikor pengelolaan Dana BOKB tahun 2020-2021 ini. Semoga ke depan, seluruh OPD di lingkup Pemkab Tanggamus transparan dan akuntabel memanfaatkan dan mengelola keuangan yang bersumber dari negara," kata Yunardi.
Meski perkara sudah naik ke penyidikan namun Kejari Tanggamus belum mau membeberkan spesifikasi tindakan yang melanggar hukum, apakah ada markup.
Begitu pun berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan.
"Sekarang masih penyidikan. Tim masih kumpulkan bukti-bukti. Nanti kami akan jelaskan setelah ada hasil dari penyidikan ini. Termasuk modusnya, berapa besar kerugian negara, dan siapa calon tersangkanya," jelasnya.
Wisnu Hamboro menyebutkan, penyelidikan dugaan tipikor pada pengelolaan dana BOKB Dinas PPPA Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus sudah dimulai sejak Februari lalu.
Sejak mulai penyelidikan, telah terlihat adanya dugaan tipikor pengelolaan dana BOKB tahun anggaran 2020-2021.
"Setelah kami dalami saat tahap penyelidikan, diduga kuat terjadi penyimpangan pengelolaan anggaran dana BOKB ini. Artinya, ada peristiwa-peristiwa hukum yang dilanggar dalam pengelolaan uang negara. Ada aroma dugaan tipikor di dalamnya," tambah Wisnu.
Terhitung sejak hari ini, Kejaksaan Negeri Tanggamus telah menerbitkan surat perintah peningkatan status penanganan perkara, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Menurut Aliyasmir, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pengendalian Penduduk dan KB Tanggamus, pihaknya mempersilakan Kejari Tanggamus untuk melakukan tindakan hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/korupsi-di-dinas-pemberdayaan-perempuan-tanggamus.jpg)