Berita Terkini Artis
Aset Doni Salmanan Disita Polisi, Suami Dinan Nurfajrina Cuma Bisa Pasrah
Suami Dinan Nurfajrina, Doni Salmanan cuma bisa pasrah terkait dengan semua aset disita polisi atas kasus penipuan Quotex.
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Noval Andriansyah
Yanti juga merasa kecewa dan mengecam warganet yang menghujat suami anaknya hingga mengakibatkan menantu dan Dinan Nurfajrina menutup kolom komentar Instagram.
“Hati-hati sekali dengan ucapan, karena ucapan keluar dari mulutnya dia sendiri akan berbalik,” ucap Yanti.
Diberitakan sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.
Penetapannya itu dilakukan setelah kasusnya naik ke tahap penyidikan, serangkaian pemeriksaan saksi, dan gelar perkara penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
"Hasil gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dilansir dari Kompas.com, Rabu (9/3/2022).
Suami Dinan Nurfajrina itu diketahui menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pada Selasa (8/3/2022).
Kini, Doni Salmanan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
"Iya sudah ditahan di Rutan Bareskrim," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Ahmad Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan penahanan dilakukan dengan pertimbangan subjektif dan objektif.
Pertimbangan objektif yakni karena crazy rich Bandung itu dikenakan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Sedangkan, alasan subjektif karena Doni Salmanan dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.
Akibat perbuatannya, suami Dinan Nurfajrina tersebut dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ia dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Tribunlampung.co.id/Virginia Swastika)