Bandar Lampung

Kejati Lampung Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni

Kejati Lampung melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Koni Lampung.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana. Kejati Lampung melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Koni Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Pemeriksaan saksi yang dilakukan tim jaksa bidang tindak pidana khusus ini masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana mengungkapkan, pemeriksaan saksi dilakukan Selasa (15/3/2022).

Adapun saksi yang diperiksa penyidik Kejati pada hari Selasa yakni berinisial ES, EN, dan AI.

"ES diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Bendahara Angkat Besi KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020," kata Made.

Selanjutnya, pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi berinisial EN selaku staf KONI Lampung

"AI diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Bendahara Senam Persatuan Senam Indonesia (PERSANI) KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020," kata Made.

Made menambahkan, sehari sebelumnya Senin (14/3/2022) penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi lainnya berinisial LA dan AW. 

Dijelaskan, LA diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Bendahara KONI Provinsi Lampung TA. 2020.

"Saksi AW diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku satgas pengadaan aplikasi KONI Provinsi Lampung," kata Made.

Baca juga: Tren Staycation, Hotel di Bandar Lampung Digagas Jadi Tempat Wisata

Menurutnya serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana.

Tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.

"Penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan," kata Made.

Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Lampung sudah naik tahap penyidikan.

Namun sampai saat ini pihak Kejati Lampung belum menetapkan tersangka dalam dugaan perkara tersebut.

"Masih diperlukan keterangan saksi-saksi, untuk menemukan alat bukti yang kuat sebelum menetapkan tersangka," kata Made.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved