Berita Terkini Artis

Klarifikasi Putra Siregar Gara-gara Namanya Dikaitkan dengan Indra Kenz

Namanya ikut terseret kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, Putra Siregar klarifikasi tegaskan tidak ada keterkaitan dengan kasus tersebut.

Penulis: Reni Ravita | Editor: Noval Andriansyah
YouTube Intens Investigasi
Ilustrasi. Namanya ikut terseret kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, Putra Siregar klarifikasi tegaskan tidak ada keterkaitan dengan kasus tersebut. 

Ia mengaku merintis usahanya dari nol sampai sebesar saat ini.

"Saya sama sekali enggak punya rekam jejak afiliator, saya pekerja sektor real.”

"Saya insyaallah nggak ada sangkut pautnya dengan dunia trading, jadi bukan saya. Cuma diframing kalau itu saya," pungkasnya.

Sebelum Putra Siregar, nama Juragan 99 juga menjadi pembahasan hangat.

Dikenal sebagai pasangan crazy rich asal Malang, Gilang Widya Pramana dan sang istri Shandy Purnamasari pernah terlibat kasus hukum di tahun 2018 lalu.

Keduanya dikenal dengan julukan Juragan 99.

Kasus hukum yang pernah menyeret nama mereka yakni, mulai dari penjiplakan desain produk kosmetik hingga pabrik bodong. 

Direskrimsus Polda Jatim (Jawa Timur) menetapkan tiga tersangka atas kasus penjiplakan wadah komestik.

Tiga tersangka tersebut merupakan pengusaha ternama di Jawa Timur.

Ketiga pengusaha yang jadi tersangka, yakni Shandy Purnamasari, warga Perum Komplek Green Wood Golf Indah Malang, Gilang Widya Pramana, asal Perum Komplek Green Word Golf Indah Malang, dan Wiliam Junarta Santoso, warga Jl Kutisari Indah Barat Surabaya.

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin membenarkan berita tersebut.

“Kami sudah periksa semua pihak yang terkait dengan kasus ini, sudah ada tiga tersangka. Barang bukti yang kami temukan cukup banyak,” jelas Arman.

Ia menjelaskan kalau pihaknya telah menyita puluhan ribu barang bukti berupa wadah kosmetik, mesin pembuat, komputer, dan sejumlah bukti lain yang terkait dalam kasus ini.

Mereka diduga telah menjiplak desain wadah komestik, tapi tak dilakukan penahanan . Hal ini lantaran ancaman hukum dari kasus ini kurang dari empat tahun.

Pada tanggal 10 November 2021, MS Glow juga terkena kasus kepemilikan pabrik bodong. Gedung yang berfungsi sebagai pabrik itu dinilai telah melakukan pelanggaran perizinan.

Sayangnya, kasus ini tak ada kelanjutan dari pihak kepolisian setempat.

Kondisi ini sempat membuat warga Pasuruan yang tergabung dalam alinsi Kesatuan Aksi untuk Transparansi Perda (Keranda) mempertanyakan komitmen polisi.

(Tribunlampung.co.id/Reni Ravita)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved