Berita Terkini Artis
Nasib Buruk Menimpa Doni Salmanan, Dinan Fajrina Istrinya Mendadak Jatuh Sakit
Nasib buruk menimpa keluarga Doni Salmanan dan istrinya, Dinan Fajrina. Setelah Doni Salamanan dijebloskan penjara, Dinan Fajrina kini jatuh sakit
Tribunlampung.co.id - Nasib buruk kini menimpa keluarga Doni Salmanan dan istrinya, Dinan Fajrina. Setelah Doni Salamanan dijebloskan penjara, Dinan Fajrina kini jatuh sakit.
Setelah semua harta Doni Salamanan disita polisi, Dinan Fajrina langsung jatuh sakit.
Proses penyitaan harta Doni Salamanan yang meliputi mobil, rumah hingga sepatu membutuhkan waktu 3 hari dan disaksikan Dinan Fajrina.
Setelah semua harta disita dan dibawa polisi, istri Doni Salmanan mendadak jatuh sakit.
Imbas kondisi Dinan Fajrina yang mendadak jatuh sakit, polisi akhirnya menunda pemeriksaan istri Doni Salamanan tersebut.
Baca juga: Harta Doni Salmanan Disita Polisi, Dinan Fajrina Diduga Pulang ke Rumah Orangtua
Baca juga: Viral Video Pengakuan Hendry Susanto, Fahrenheit Tak Akan Bawa Lari Uang Anggota
Dinan Fajrina dan manajer Doni Salmanan dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).
Pemeriksaan terkait kasus kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex yang menjerat Doni Salmanan. Namun keduanya absen karena jatuh sakit.
Padahal sebelumnya Dinan Nurfajrina, istri Doni Salmanan mengaku siap diperiksa kepolisian. Absennya kedua orang tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Doni, Ikbar Firdaus.
Ia mengungkapkan saat ini mereka dalam kondisi sakit lantaran kelelahan akibat adanya proses penyitaan aset.
"Kecapekan semua. Kan mengikuti proses penyitaan kemarin tiga hari," ujar Ikbar dikutip dari Tribun Seleb, Senin (14/3/2022).
Ikbar mengatakan pihaknya juga sudah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik Bareskrim Polri.
Dalam permohonannya, ia meminta agar pemeriksaan ditunda menjadi Selasa (15/3/2022) besok.
Baca juga: Puput Resmi Gugat Cerai Doddy Sudrajat, Ibu Tiri Vanessa Angel Ungkap Alasannya
Baca juga: Permintaan Doni Salmanan Setelah 1 Minggu di Penjara, Kuasa Hukum: Dia Cukup Tegar
"Jadi kita mengajukan permohonan ditunda besok. Udah ada suratnya per hari ini, nanti rekan saya datang ke Bareskrim Polri," tandasnya.
Di sisi lain, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menyatakan pihaknya belum menerima permohonan penundaan pemeriksaan dari manajer hingga istri Doni Salmanan yang disebutkan oleh sang kuasa hukum.
"Iya benar (pemeriksaan masih sesuai jadwal hari ini)," kata Reinhard.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri berencana melakukan pemeriksaan terhadap istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina pada Senin (14/3/2022) terkait dengan kasus yang menjerat suaminya.
Bukan hanya istri, pihak kepolisian juga turut memanggil manajer Doni Salmanan serta sejumlah saksi lain untuk dimintai kesaksian.
"Istri dan manager DS sudah kita panggil, Senin akan kita riksa bersama saksi-saksi yang lainnya," ujar Asep kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).
Aset disita polisi
Setelah ditetapkan sebagai tersangka penipuan Quotex, dua rumah Doni Salmanan disita polisi.
"Rumah, 2 (disita)," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol dilansir dari Kompas, Senin (14/3/2022).
Reinhard menuturkan, dua aset bangunan yang disita berlokasi di kawasan Bandung dan Soreang, Jawa Barat.
Baca juga: Merasa Dibohongi Suami Venna Melinda, Elma Theana Bongkar Borok Ferry Irawan
Baca juga: Nasib Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina Angkat Kaki dari Rumah dan Kini Menumpang
"Bandung dan Soreang" tambahnya Reinhard.
Bahkan kedua rumah tersebut pun telah dipasang police line oleh pihak kepolisian. Selain rumah, aset Doni Salmanan lain yang juga turut disita adalah sejumlah kendaraan mewahnya.
Satu di antaranya adalah mobil biru dengan merek Porsche. Mobil itu tampak disegel dengan garis polisi berwarna kuning.
Ada juga sejumlah motor dan motor gede (moge) yang disita dan disegel dengan garis polisi. Motor tersebut tampak berwarna merah, kuning, hijau, biru, dan ungu.
Meski telah menyita sejumlah aset milik suami Dinan Nurfajrina, sayangnya Reinhard belum memberikan rincian detilnya.
"Detail menyusul. Surat (penyitaan) tidak di saya," ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus Nurahman hingga kini belum memberikan keterangan apapun terkait penyitaan aset kliennya tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.
Penetapannya itu dilakukan setelah kasusnya naik ke tahap penyidikan, serangkaian pemeriksaan saksi, dan gelar perkara penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
"Hasil gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dilansir dari Kompas.com, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Artis Penerima Dana Doni Salmanan dan Indra Kenz Dapat Peringatan Keras dari Polisi
Baca juga: Sosok Guru Indra Kenz Terungkap, Fakar Rich Buka Kelas Trading Binomo Jutaan Rupiah
Suami Dinan Nurfajrina itu diketahui menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pada Selasa (8/3/2022).
Kini, Doni Salmanan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
"Iya sudah ditahan di Rutan Bareskrim," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Ahmad Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan penahanan dilakukan dengan pertimbangan subjektif dan objektif.
Pertimbangan objektif yakni karena crazy rich Bandung itu dikenakan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Sedangkan, alasan subjektif karena Doni Salmanan dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Polisi Peringatkan Penerima Dana dari Doni Salmanan dan Indra Kenz Segera Lapor
Akibat perbuatannya, suami Dinan Nurfajrina tersebut dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ia dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Tribunlampung.co.id/Virginia Swastika)