Berita Terkini Artis

Polisi Peringatkan Penerima Dana dari Doni Salmanan dan Indra Kenz Segera Lapor

Polisi ingatkan soal hukuman pidana bagi penerima dana Doni Salmanan dan Indra Kenz yang tak kunjung melapor ke pihak berwajib.

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Kiki Novilia
Kolase
Ilustrasi Indra Kenz (kiri) dan Doni Salmanan (kanan). Polisi Peringatkan Penerima Dana dari Doni Salmanan dan Indra Kenz Segera Lapor. 

Tribunlampung.co.id - Pihak kepolisian ingatkan soal hukuman pidana kepada penerima aliran dana Doni Salmanan yang hingga kini diketahui belum ada yang melapor.

"Sampai sekarang tadi saya tanyakan belum ada (yang melapor)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko dilansir dari Tribunnews, Selasa (15/3/2022).

Hal yang sama juga terjadi pada kasus Indra Kenz.

Padahal pihak tersebut hanya akan dimintai keterangan oleh penyidik.

Gatot kemudian mengingatkan soal konsekuensi yang dapat diberikan kepolisian kepada pihak yang pernah menerima aliran dana namun tidak melaporkan ke pihak berwajib.

Baca juga: Biasa Hidup Mewah Bergelimang Harta, Kondisi Terkini Doni Salmanan di Penjara Terungkap

Baca juga: Kondisi Terkini Indra Kenz dan Doni Salmanan di Dalam Penjara

Pasalnya, mereka bisa ikut terseret pelanggaran hukum dan dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun hukuman tersebut akan mempertimbangkan terkait dengan pemeriksaan dan pendalaman terlebih dahulu.

"Apabila ternyata tidak dilaporkan ya konsekuensinya pasti akan dikenakan undang-undang TPPU kepada yang bersangkutan," jelas Gatot.

Oleh karena itu, pihaknya terus mengimbau agar penerima aliran dana baik dari Doni Salmanan maupun Indra Kenz untuk lapor.

"Kemarin sudah disampaikan penyidik, kami mengharapkan para masyarakat atau publik figur yang merasa menerima aliran dana dari kedua tersangka untuk melapor. Nanti selanjutnya akan diklarifikasi oleh penyidik," tandasnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option.

Indra diketahui lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo, sementara Doni terseret karena aplikasi Qoutex.

Baca juga: Aset Doni Salmanan Disita Polisi, Suami Dinan Nurfajrina Cuma Bisa Pasrah

Baca juga: Nasib Buruk Menimpa Doni Salmanan, Dinan Fajrina Istrinya Mendadak Jatuh Sakit

Penetapan tersangka itu diputuskan berdasarkan hasil gelar perkara.

Keduanya yang telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan itu terancam mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Hingga kini kasus Doni dan Indra masih terus ditelusuri oleh pihak berwajib.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved