Berita Terkini Artis
Artis Penerima Dana Doni Salmanan dan Indra Kenz Dapat Peringatan Keras dari Polisi
Diketahui, sejumlah artis pernah mengaku menerima uang dan hadiah dari Doni Salmanan dan Indra Kenz, yang dipublikasikan melalui media sosial.
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id - Pihak kepolisian ingatkan soal hukuman pidana kepada penerima aliran dana Doni Salmanan yang hingga kini diketahui belum ada yang melapor.
Diketahui, sejumlah artis pernah mengaku menerima uang dan hadiah dari Doni Salmanan dan Indra Kenz, yang dipublikasikan melalui media sosial.
"Sampai sekarang tadi saya tanyakan belum ada (yang melapor)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko dilansir dari Tribunnews, Selasa (15/3/2022).
Hal yang sama juga terjadi pada kasus Indra Kenz.
Padahal pihak tersebut hanya akan dimintai keterangan oleh penyidik.
Gatot kemudian mengingatkan soal konsekuensi yang dapat diberikan kepolisian kepada pihak yang pernah menerima aliran dana namun tidak melaporkan ke pihak berwajib.
Baca juga: Nasib Buruk Menimpa Doni Salmanan, Dinan Fajrina Istrinya Mendadak Jatuh Sakit
Baca juga: Lebih Sadis, Sosok Hendry Susanto Pemilik Robot Trading, Bawa Kabur Rp 5 Triliun
Pasalnya, mereka bisa ikut terseret pelanggaran hukum dan dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun hukuman tersebut akan mempertimbangkan terkait dengan pemeriksaan dan pendalaman terlebih dahulu.
"Apabila ternyata tidak dilaporkan ya konsekuensinya pasti akan dikenakan undang-undang TPPU kepada yang bersangkutan," jelas Gatot.
Oleh karena itu, pihaknya terus mengimbau agar penerima aliran dana baik dari Doni Salmanan maupun Indra Kenz untuk lapor.
"Kemarin sudah disampaikan penyidik, kami mengharapkan para masyarakat atau publik figur yang merasa menerima aliran dana dari kedua tersangka untuk melapor. Nanti selanjutnya akan diklarifikasi oleh penyidik," tandasnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option.
Indra diketahui lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo, sementara Doni terseret karena aplikasi Qoutex.
Baca juga: Korban Hendry Susanto Bermunculan, Total 300 Orang yang Tertipu hingga Ratusan Miliar
Baca juga: Tepis Tudingan Dekat dengan Juragan 99, Kaji Edan: Saya Gak Kenal Blas
Penetapan tersangka itu diputuskan berdasarkan hasil gelar perkara.
Keduanya yang telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan itu terancam mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.