Lampung Timur
Disperindag Lampung Timur Tunggu Instruksi Pencabutan Aturan HET Minyak Goreng
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan masih akan menunggu intruksi resmi terkait pencabutan aturan HET.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan masih akan menunggu intruksi resmi terkait pencabutan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.
Sebelumnya dikabarkan, Menteri Perdagangan M Lutfi akan mencabut aturan Harga Eceren Tertinggi (HET) minyak goreng karena kelangkaan di lapangan.
"Terkait ini kami (Disperindag) Kabupaten, masih menunggu surat edaran resmi atau peraturan yang baru," kata Ariesta, Kabid Perdagangan Dinas Perindag Lampung Timur, Rabu (16/3/2022).
Selain itu, Disperindag Lampung Timur juga masih menunggu instruksi dari Provinsi Lampung terkait pendistribusian minyak goreng door to door.
"Belum ada perintah mengenai pendistribusian door to door, kami masih menunggu instruksi dari Dinas Perindag Propinsi," ujar dirinya.
Baca juga: Polres Lampung Timur Masih Menahan Ketua PPWI Wilson Lalengke atas Kasus Perusakan Papan Bunga
Baca juga: Bupati Tulangbawang Winarti Membuka Turnamen Tenis Lapangan Bupati Cup 2022
"Kami diminta tetap menjalankan proses seperti biasa, sampai di cabutnya Permendag nomor 6 dan terbitnya Permendag yang baru," ungkapnya.
Ariesta menambahkan, saat ini Disperindag Lampung masih melakukan rapat bersama dengan Polda Lampung.
“Kita diminta menunggu hasil dari rapat bersama tersebut,” tegasnya.
( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )