Bandar Lampung

Kejati Lampung Periksa Bendahara Cabor Angkat Besi dan Senam, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana mengungkapkan, ada tiga orang saksi yang diperiksa.

Editor: Reny Fitriani
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Kejati Lampung periksa bendahara cabor angkat besi dan senam, kasus dugaan korupsi dana hibah Koni. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 30 miliar, Selasa (15/3/2022).

Pemeriksaan saksi ini telah berjalan sejak kasus ini naik ke tingkat penyidikan pada Januari 2022 lalu.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana mengungkapkan, ada tiga orang saksi yang diperiksa.

Yakni, ES, EN, dan AL.

ES diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku bendahara angkat besi KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.

EN diperiksa selaku staf KONI Lampung.

"AI diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku bendahara senam Persatuan Senam Indonesia (PERSANI) KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020," jelas Made.

Ia mengatakan, sehari sebelumnya atau Senin (14/3/2022), penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lain berinisial LA dan AW.

LA diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku bendahara KONI Provinsi Lampung TA. 2020.

Saksi AW diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku satgas pengadaan aplikasi KONI Provinsi Lampung.

Baca juga: Set Top Box Sudah Ada di Pasaran, Pemerintah Migrasi Siaran Analog ke Digital April 2022

Menurutnya, serangkaian pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana.

"Penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan," kata Made.

Untuk diketahui, sudah puluhan saksi diperiksa terkait kasus ini di tingkat penyidikan.

Namun sampai saat ini pihak Kejati Lampung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Masih diperlukan keterangan saksi saksi, untuk menemukan alat bukti yang kuat sebelum menetapkan tersangka," kata Made.

Sebelum naik ke tingkat penyidikan, pihak Kejati Lampung sempat menjelaskan bahwa dalam penyelidikan pihaknya menemukan beberapa fakta dalam perkara tersebut.

Pertama, program kerja dan anggaran KONI Lampung untuk pengajuan anggaran hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabor.

Sehingga penggunaan dana hibah diduga telah terjadi penyimpangan.

Kedua, ditemukan adanya program kerja dan anggaran KONI dan cabang olahraga (cabor).

Artinya permasalahannya bukan hanya di KONI saja, tapi cabor-cabor terkait.

Kemudian, pengadaan barang dan jasa tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan serta ditemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa baik di KONI dan cabor.

Juga ditemukan penggunaan anggaran dari KONI dan cabor tidak didukung bukti-bukti yang sah.

Dari beberapa fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan tersebut, Kejati Lampung menaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan umum pada Januari lalu.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved