Pringsewu

Pemkab Pringsewu Lampung Diminta Tingkatkan Kembali Disiplin Prokes

Sosialisasi bahaya  Covid-19 diminta untuk digencarkan kembali, mengingat Kabupaten Pringsewu saat ini masuk PPKM Level 3

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi
ilustrasi 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Sosialisasi bahaya  Covid-19 diminta untuk digencarkan kembali, mengingat Kabupaten Pringsewu saat ini masuk PPKM Level 3.

Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu Suryo Cahyono mengatakan, sosialisasi ini sebagai langkah preventif untuk mengingatkan kepada masyarakat bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir. 

Sementara, pada sisi lain kesadaran masyarakat terhadap disiplin protokol kesehatan (prokes) mulai berkurang.

Di antaranya dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

"Digerakkan lagi sosialisasi, bahwa pandemi ini belum berakhir," katanya, Rabu, 16 Maret 2022.

Ditambahkan Suryo, Gugus Tugas Covid-19 yang ada hingga saat ini belum dibubarkan. 

Oleh karena itu sosialisasi itu juga masih melekat jadi tanggung jawabnya Gugus Tugas.

Ia berharap, gugus tugas dapat segera menindaklanjuti Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022, tertanggal 14 Maret 2022.

Menurut dia, dalam pendisiplinan prokes saat ini kerap menjadi dilema, terkait pembatasan aktivitas masyarakat yang mengakibatkan dampak ekonomi.

Dia berharap ada solusi yang baik untuk menyehatkan masyarakat dan ekonomi masyarakat. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan Cahyono )

Baca juga: DPRD Metro Minta Disiplin Prokes Tetap Diberlakukan Meski PPKM Level 2

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved