Berita Terkini Artis
Rizky Febian Belum Berencana Kembalikan Rp 400 Juta dari Doni Salmanan
Kuasa Hukum Rizky Febian, Ahmad Ramzy menyebut bahwa pihaknya belum berbicara terkait pengembalian donasi Doni Salmanan terhadap Bareskrim Polri.
Editor:
taryono
Instagram @rizkyfbian
Ilustrasi. Penyanyi Rizky Febian. Kuasa Hukum Rizky Febian, Ahmad Ramzy menyebut bahwa pihaknya belum berbicara terkait pengembalian donasi Doni Salmanan terhadap Bareskrim Polri.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda