Berita Terkini Artis

Fakta Baru Indra Kenz Ternyata Sengaja Hilangkan Barang Bukti, Ponsel dan Laptop

Fakta baru Indra Kenz ternyata sengaja hilangkan barang bukti, seperti ponsel dan laptop sehingga kepolisian kesulitan melacaknya.

Instagram Indra Kenz
Ilustrasi Indra Kenz. Fakta baru Indra Kenz ternyata sengaja hilangkan barang bukti, seperti ponsel dan laptop sehingga kepolisian kesulitan melacaknya. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ramadhan menyebut penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Indra Kenz.

"Setelah ditetapkan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ramadhan.

Dalam kasus itu, Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara.

Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selanjutnya, Pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kemudian, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Ngaku Kenal Pejabat KPK

Di sisi lain, Indra Kenz ngaku kenal pejabat KPK pangkat Jenderal, ternyata faktanya berbeda dengan pengakuan sang crazy rich.

Diketahui, Indra Kenz kembali disorot setelah pengakuannya mengenal pejabat KPK berpangkat Jenderal.

Crazy Rich Medan ini mengaku jika Binomo memiliki hubungan baik dengan seorang pejabat KPK.

Namun fakta kontras diungkap pihak KPK, lembaga antirasuah tersebut mengaku sama sekali tak mengenal Indra Kenz.

Sosok Indra Kenza kembali menjadi sorotan setelah pengakuannya soal punya orang dekat di Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).

Sosok teman Indra Kenz di KPK berpangkat Jenderal Polisi.

Bahkan Indra Kenz disebut pernah melakukan pertemuan dengan pejabat struktural di KPK.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved