Berita Terkini Artis

Kasus Indra Kenz Terhambat, Beberapa Barang Bukti Dihilangkan

Kasus trading bodong Indra Kenz mengalami hambatan. Pasalnya Indra Kenz menghilangkan sejumlah barang bukti.

Editor: Hanif Mustafa
(Instagram Indra Kenz)
Ilustrasi. Kasus trading bodong Indra Kenz mengalami hambatan. 

Tribunlampung.co.id -  Kasus trading bodong Indra Kenz mengalami hambatan.

Pasalnya Indra Kenz menghilangkan sejumlah barang bukti.

Bahkan Indra Kenz tak akui jika ia seorang afiliator.

Sebagaimana diketahui fakta terbaru terkait kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz diungkap pihak kepolisian.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Dua Barang Bukti yang Sengaja Dihilangkan Indra Kenz

Baca juga: Raffi Ahmad Sindir Kekayaan Rudy Salim dari Trading, Bos Prestige Motorcars Hanya Tersenyum

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Indra Kenz dianggap tidak kooperatif.

Selain menutupi informasi, Indra Kenz juga sengaja menghilangkan barang bukti.

"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri," kata Whisnu.

"Dia menghilangkan bukti handphone-nya. Dia menghilangkan bukti laptopnya," sambungnya.

Tak cuma itu, berdasarkan pengakuan Indra Kenz, ia bukan seorang afiliator.

"Bahkan dia menyampaikan kepada penyidik bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa," terang Whisnu.

Karena hal itulah, kata Whisnu, yang membuat kasus Binomo terhambat.

Baca juga: Kondisi Mantan Suami Mawar AFI Seusai Menikah dengan Susi Latifah Jadi Sorotan, Kurus dan Linglung

Baca juga: Aurel Sidang Azriel Hermansyah Seusai Tahu Adiknya Putus dengan Sarah Menzel 

Polisi Beberkan Aset Indra Kenz yang Disita

Penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri terus menelusuri kasus Indra Kenz terkait investasi bodong Binomo.

Setelah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Crazy Rich Medan itu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved