Berita Terkini Artis

Kasus Indra Kenz Terhambat, Beberapa Barang Bukti Dihilangkan

Kasus trading bodong Indra Kenz mengalami hambatan. Pasalnya Indra Kenz menghilangkan sejumlah barang bukti.

Editor: Hanif Mustafa
(Instagram Indra Kenz)
Ilustrasi. Kasus trading bodong Indra Kenz mengalami hambatan. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ramadhan menyebut penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Indra Kenz.

"Setelah ditetapkan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ramadhan.

Dalam kasus itu, Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara.

Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Indra Kenz Ternyata Hilangkan Barang Bukti dalam Kasus Binomo

Baca juga: Heboh Indra Kenz Ngaku Kenal Pejabat KPK Pangkat Jenderal, Ternyata Faktanya Berbeda

Selanjutnya, Pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kemudian, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved