Bandar Lampung
Ketua DPP InfoSOS DiPeriksa Polda Lampung Terkait Berita Bohong
Junaidi diperiksa di ruang Subdit V Cyber Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung, Rabu 16 Maret 2022 sekitar pukul 10.30 WIB kemarin.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ketua Umum DPP InfoSOS Indonesia Junaidi Farhan memenuhi panggilan penyidik Polda Lampung terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor seorang mahasiswi bernama Feni Ardila.
Junaidi Farhan diminta keterangannya sebagai saksi atas laporan yang dibuatnya pada Senin 21 Februari 2022 lalu.
Junaidi diperiksa di ruang Subdit V Cyber Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung, Rabu 16 Maret 2022 sekitar pukul 10.30 WIB kemarin.
Junaidi datang ditemani sekretaris DPP InfoSOS Arista Trisnandi dan dua tim kuasa hukumnya Busroni dan A Faanzir Zarami.
Junaidi mengaku diminta keterangan terkait laporannya terhadap Feni Ardila atas tuduhan penyebaran berita bohong.
Baca juga: Polda Lampung Sosialisasi Bahaya Radikalisme di Lamsel
"Sekitar empat jam saya berikan keterangan. Ada 23 pertanyaan, sudah saya sampaikan semua ke penyidik apa yang saya tahu. Kenapa saya melapor? Salah satunya karena lembaga saya ikut terseret-seret dengan kasus ini," ujar Junaidi, Kamis (17/3/2022).
Mengenai laporannya terhadap Feni Ardila, Junaidi mengatakan telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung, termasuk kuasa hukumnya telah berkoordinasi dengan saksi-saksi lain yang mengetahui peristiwa tersebut.
Busroni, salah satu anggota tim kuasa hukum Junaidi dari LBH Masa Perubahan, mengharap proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan kliennya berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Kami berharap proses hukum laporan ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga nantinya dapat menjadi pelajaran bagi siapapun untuk tidak mudah menyebarkan berita bohong yang bisa merusak citra seseorang dan lembaga maupun sebuah profesi," kata Busroni.
Untuk diketahui, Junaidi Farhan melaporkan Feni Ardila ke Polda Metro Lampung, Senin 21 Februari 2022.
Laporan terdaftar sesuai Nomor laporan STTLP/B225/II/2022/SPKT/Polda Lampung atas tuduhan telah menyiarkan berita bohong, yang memicu keonaran di kalangan masyarakat.
Feni Ardila dituduh melanggar UU nomor 1 tahun 1946 pasal 14 ayat (2) KUHP yakni barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Pasalnya, Feni diduga menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kegaduhan.
Feni awalnya mengaku menjadi korban dugaan pelecehan di Cafe Southbank, pada Sabtu 5 Februari 2022 dini hari melibatkan wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung FA .
Berdasarkan pengakuan FN (22), saat konferensi pers, petinggi Partai NasDem di Lampung tersebut merangkul paksa dirinya di Cafe Southbank Gastrobar Lampung.