Lampung Selatan

Mahasiswi di Lampung Tewas, Polisi Sebut Ada Gumpalan Darah di Rahimnya

Ada gumpalan darah di dalam rahim korban yang sampai saat ini masih dilakukan pendalaman dan sampelnya sudah dikirimkan ke laboratorium Mabes Polri.

Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, dugaan sementara korban AP, warga Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, meninggal dunia karena kehabisan darah. 

Edwin mengatakan, korban sempat minta dibelikan obat penambah darah kepada tersangka, dan dibelikan, lalu diminumkan kepada korban.

"Lalu tersangka meminta tolong kepada temannya untuk membeli obat penambah darah, dan mengantarkan obatnya. Lalu diminumkan kepada korban," katanya.

"Namun demikian hingga esok harinya pun si korban belum di bawa ke rumah sakit. Korban mengalami pendarahan tidak berhenti. Yang diperkirakan pukul 13.00 WIB korban mau dibawa ke rumah sakit. Karena sudah lemas," jelasnya.

"Tetapi karena menggunakan kendaraan bermotor tersangka mengatakan korban tidak bisa dibawa. Maka korban ditidurkan kembali di kosan. Hingga pada akhirnya pukul 15.00 WIB kurang lebih pukul 15.30 WIB tersangka memasuki kamar kembali, korban sudah tidak bernyawa," ujarnya.

Edwin mengatakan tersangka sempat melaporkan kepasa pemilik kosan bahwa ada teman wanitanya yang meninggal dunia.

"Kemudian tersangka menyampaikan kepada pemilik kos bahwa ada teman wanitanya yang berada di kamar kos sudah tidak bernyawa. Daripada itu tersangka melaporkan diri ke Polsek Sukarame. Kemudian beberap orang lain melaporkan ke Polsek Tanjung Bintang atas penemuan mayat, pada waktu itu. Tersangka pada waktu melaporkan ada seorang wanita di dalam kosannya," katanya.

"Berdasarkan hal itu Polsek Tanjung Bintang melakukan penyelidikan dan dilakukan visum terhadap korban dan beberapa kegiatan lanjutan. Untuk melalukan pemeriksaan di laboratorium di mabes polri," ujarnya.

"Yang bersangkutan saat ini dilakukan penahanan dengan Pasal 359 KUHP disandingkan dengan Pasal 338 KUHP. Akibat daripada itu yang bersangkutan dituntut pidana 7 tahun," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved