Berita Terkini Artis

Rizky Febian Aman, Uang Rp 400 Juta dari Doni Salmanan Tidak Disita Polisi

Putra sulung Sule, Rizky Febian aman dan tidak diminta mengembalikan uang Rp 400 juta tersebut

Instagram @ferdinansule dan @rizkifebian
Ilustrasi Sule dan Rizky Febian. Rizky Febian diperiksa polisi karena pernah menerima Rp 400 juta dari Doni Salmanan, tersangka trading ilegal yang dijuluki crazy rich Bandung. 

Tribunlampung.co.id - Rizky Febian diperiksa polisi karena pernah menerima Rp 400 juta dari Doni Salmanan, tersangka trading ilegal yang dijuluki crazy rich Bandung.

Dalam pemeriksaan terungkap Rizky Febian tak menggunakan uang Rp 400 juta pemberian Crazy Rich Bandung tersebut.

Putra sulung Sule aman dan tidak diminta mengembalikan uang Rp 400 juta tersebut karena sejak awal ia sudah menyebutkan bahwa lelang yang ia lakukan adalah untuk donasi.

Diketahui, Rizky Febian mendonasikan uang dari Doni Salmanan tersebut untuk satu yayasan.

Achmad Ramzy, pengacara Rizky Febian memastikan kliennya diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri, terkait kasus Doni Salmanan.

Baca juga: Inisial Nama 6 Artis yang Bakal Diperiksa Polisi atas Kasus Doni Salmanan

Baca juga: Kasus Indra Kenz Terhambat, Beberapa Barang Bukti Dihilangkan

Hal tersebut diakui Achmad Ramzy, karena Rizky Febian pernah menerima uang sebesar Rp 400 juta dari Doni Salmanan.

"Pemeriksaan terkait uang (Dari Doni Salmanan)," kata Achmad Ramzy di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022) bersama Rizky Febian.

Berdasarkan keterangan polisi, Ramzy menegaskan Rizky Febian tidak mengembalikan uang dari Doni Salmanan sebesar Rp 400 juta.

"Kalau harus dikembalikan, kita siap, kita sudah menjelaskan semua. Tapi, tidak ada istilah pengembalian," ucap Achmad Ramzy.

Lantas, apa yang dilakukan Rizky Febian terhadap uang Rp 400 juta dari Doni Salmanan sehingga tidak dikembalikan ke aparat kepolisian?

"Ya kan pemberitaannya sudah tau ya udah kemana-mana. Kalau itu saya lakukan untuk donasi, untuk yayasan saat itu juga," jelas Rizky Febian.

Rizky Febian menegaskan, dirinya tidak tahu menahu dari mana asalnya uang sebesar Rp 400 juta yang diberikan Doni Salmanan kepadanya.

Baca juga: Raffi Ahmad Sindir Kekayaan Rudy Salim dari Trading, Bos Prestige Motorcars Hanya Tersenyum

Baca juga: Kondisi Mantan Suami Mawar AFI Seusai Menikah dengan Susi Latifah Jadi Sorotan, Kurus dan Linglung

"Maksudnya ini bisa jadi pelajaran buat saya ke depannya," ujar Rizky Febian.

Diberitakan sebelumnya, Rizky Febian dikabarkan menerima saweran dari Doni Salmanan. Iky melelang racikan minumannya dan dibayar oleh Doni.

Doni Salmanan membayar racikan minuman yang dilelang Rizky Febian seharga Rp 400 juta.

Pelelangan itu terjadi di Instagram beberapa waktu lalu. Bareskrim Mabes Polri tidak hanya memeriksa Rizky Febian.

Ada beberapa artis yang akan dipanggil terkait Doni Salmanan, diantaranya Reza Arap, Rizky Billar, Lesti Kejora, dan lain-lain.

Doni Salmanan minta maaf

Sebelumnya Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Setelah tipu masyarakat, tersangka afiliator investasi bodong berkedok trading forex Qoutex Doni Salmanan meminta warga hati-hati dengan informasi trading forex.

Hal itu disampaikan Doni saat ditampilkan Ditipid Siber Bareskrim Polri di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Doni Salmanan juga meminta maaf kepada masyarakat lantaran pernah mempromosikan trading binary option.

Masyarakat yang melihat kesuksesan Doni Salmanan dari trading, ramai-ramai bergabung menjadi anggota trading yang dipromosikannya itu.

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option, forex crypto, dan lain sebagainya," ujar Doni.

Doni juga memohon doa kepada masyarakat agar hukumannya diringankan oleh kepolisian.

Bahkan dalam kesempatan itu, Doni meminta masyarakat agar berhati-hati dengan informasi trading forex.

"Kemudian juga untuk masyarakat Indonesia berhati-hati agar tidak tergiur sama trading yang ilegal," tuturnya.

Sebelumnya Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/3/2022).

Ia dijerat pasal berlapis terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Diolah dari artikel di WartaKotalive

(Tribunlampung/Virginia Swastika)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved