Berita Terkini Artis
Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti Dibantu Tim Khusus, Polisi Bakal Tindak Tegas
Polisi menyebut Indra Kenz menghilangkan barang bukti dugaan kasus penipuan dibantu oleh tim khusus.
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Noval Andriansyah
Saat penggalian soal dalang di balik kasus ini, Whisnu mengatakan Indra terus berkelit sehingga membuat proses penulusuran polisi menjadi terhambat.
"Saya tanyakan pada dia, 'Bagaimana saudara bisa jadi afiliator di Binomo?' Dia katakan dia bukan afiliator, 'Saya pemain biasa, saya tidak kenal dengan adanya Binomo.' Saya bilang, 'Kalau tidak kenal, mana handphone-nya'," tandas Whisnu.
"(Dijawab) 'Handphone-nya hilang', artinya disembunyikan oleh dia, ini yang menghambat proses penyidikan," tuturnya.
Hal yang sama juga dilakukan pada uang di rekening banknya.
Sebab, saat hendak disita, uang Indra Kenz itu hanya tinggal Rp 1,8 miliar di rekeningnya.
Padahal polisi menduga, uang di rekening milik pria asal Medan itu melebihi total tersebut.
"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya udah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh. Cuma Rp 1,8 miliar rekeningnya tuh, sudah dipindahin," kata Whisnu.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.
Satu di antaranya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Atas kasusnya, Indra terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.