Way Kanan

Polsek Bumi Agung Way Kanan Berhasil Amankan Pelaku Curat Handphone

Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan mengamankan diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Pisang Baru.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi polisi
Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan mengamankan diduga pelaku curat di Kampung Pisang Baru. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan mengamankan diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Pisang Baru Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, Jumat (18/3/2022).

Tersangka inisial AF (40) warga Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kejadian curat terjadi pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekitar pukul 09.30 WIB di Kampung Pisang Baru Kecamatan Bumi Agung tersebut.

Korban an Sumarno baru menyadari dua unit Handphone berbagai merk miliknya telah tidak ada setelah akan digunakan, saat sebelum hilang kedua HP diletakan di dapur rumah korban.

Selain itu, sebelum HP hilang istri korban beserta adik iparnya melihat saudara AF datang bersama dengan satu orang rekannya yang iya tidak kenal, mereka berhenti di pinggir jalan di depan rumah korban.

Kemudian saudara AF turun dan menuju ke arah belakang rumah korban yang merupakan tempat dimana HP diletakan sebelum hilang, tidak lama berselang setelah saudara AF masuk ke arah belakang rumah lalu AF keluar dengan tergesa gesa dan menghampiri rekannya setelah itu keduanya langsung pergi.

Kronologis penangkapan pada hari senin tanggal 14 Maret 2022 sekitar pukul 21.00 Wib, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten  Way Kanan.

Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan diduga pelaku curat inisial AF tanpa perlawanan berikut dengan barang bukti HP Oppo A7 milik korban.

"Kini TSK diamankan di Polsek Bumi Agung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasatreskrim.

Pasal yang di persangkakan pelaku dapat diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved