Berita Terkini Artis

Rizky Billar dan Alffy Rev Akan Dimintai Keterangan Polisi Atas Kasus Doni Salmanan

Empat publik figur telah dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan soal kasus Doni Salmanan. Giliran Rizky Billar dan Alffy Rev.

Editor: Hanif Mustafa
Kompas / Facebook Grid.ID
Ilustrasi. Giliran Rizky Billar dan Alffy Rev seuasi empat publik figur diperiksa polisi atas kasus Doni Salmanan. 

Tak hanya itu, YouTuber sekaligus gamers Reza Arap juga mendapatkan saweran senilai Rp 1 miliar dari Doni Salmanan pada saat dirinya melakukan live streaming game.

Selanjutnya, Doni Salmanan juga pernah memberikan sebuah tas mewah bermerk Dior kepada Atta Halilintar.

Pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung ini juga pernah membeli mobil mewah merk porsche milik Arief Muhammad senilai Rp 4 miliar.

Rizky Billar juga pernah diberikan segepok uang di dalam amplop coklat oleh Doni Salmanan saat acara pernikahannya dengan Lesti Kejora.

Dikatakan Reinhard, cara itu dilakukan Doni Salmanan agar membuat heboh sehingga ia dikenal sebagai sosok yang dermawan dan kaya raya.

Baca juga: Venna Melinda dan Ferry Irawan Berisik di Kamar, Ibunda Beri Peringatan

Baca juga: Atta Halilintar Murka Tahu Thariq Halilintar Hapus Foto-foto Fuji

“Buat heboh, jadi terkenal, dermawan, muda dan kaya raya,” beber Reinhard.

Beberapa publik figur yang menerima uang dari Doni Salmanan itu telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Ada empat publik figur yang telah diperiksa yakni Arief Muhammad, Reza Arap, Atta Halilintar dan Rizky Febian.

Penyidik juga nantinya berencana akan memanggil Rizky Billar dan Alffy Rev.

Reinhard mengatakan, keempat publik figur itu tidak mengetahui asal muasal uang Doni Salmanan dari tindak pidana pencucia uang.

“Mereka tidak tahu,” katanya.

Rentetan pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada beberapa saksi itu dilakukan untuk mendalami dugaan adanya tindak pidana pencucian uang.

Reinhard menyebut, pihaknya perlu memastikan uang dan barang dari Doni Salmanan yang mengalir ke beberapa publik figur.

“Kan menggunakan uang hasil kejahatan,” ujarnya.

Sementara, dalam konferensi pers 15 Maret 2022, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suhedi mengungkap perbuatan Doni Salmanan masuk ke dalam perbuatan melawan hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved