Berita Terkini Artis
50 Orang Diperiksa Polisi untuk Bongkar Kasus Doni Salmanan
Bareskrim Polri hingga saat ini telah memeriksa 50 orang terkait kasus penipuan trading ilegal Doni Salmanan.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
Ia juga menyebut, penyidik baru mengetahui uang Rp 1 miliar itu dari pengakuan Doni Salmanan.
Reinhard menambahkan, pria 23 tahun asal Bandung itu baru mengaku ke penyidik setelah rilis kasusnya diungkap pada Selasa (15/3/2022).
“DS baru ngaku. Setelah rilis baru ngaku,” ujar Reinhard.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
Gatot mengatakan bahwa, uang Rp 1 miliar yang dititipkan Doni Salmanan kepada rekannya di Bandung, Jawa Barat itu telah disita oleh pihak penyidik.
“Rp1 miliar di Bandung, itu temannya DS. Sudah disita," kata Gatot Repli.
Meski begitu, belum diketahui lebih lanjut identitas rekan Doni Salmanan berinisial Z tersebut.
Gatot mengungkapkan, bahwa uang Rp 1 miliar itu disita pada Jumat (18/3/2022).
“Hari Jumat kemarin, kan Rp1 miliar diambil dari temannya DS si Z," beber Gatot.
Aset Doni Salmanan Bernilai Rp 64 M Disita Polisi
Usai ditetapkan sebagai tersangka, aset Doni Salmanan bernilai Rp 64 miliar disita oleh polisi.
Yang lebih mengejutkan lagi, aset puluhan miliar itu diperoleh Doni Salmanan hanya dalam kurun waktu satu tahun saja.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Asep Edi Suheri, yang menyebut Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan mendapatkan aset-asetnya yang bernilai Rp 64 miliar dalam kurun waktu satu tahun.
Aset-aset tersebut telah disita Bareskrim setelah Doni Salaman ditetapkan sebagai tersangka trading ilegal di aplikasi Quotex.
“Itu dari mulai tahun 2021 sampai saat ini, kemarin. Jadi sudah 1 tahun," kata Asep dalam konferensi pers, Selasa (15/3/2022).