Bandar Lampung

Polisi Bubarkan Kerumunan 300 Pengunjung saat Pembukaan Kafe di Bandar Lampung

Tim gabungan Polresta Bandar Lampung menggelar patroli operasi yustisi di sejumlah ruas jalan protokol, Sabtu (19/3) malam.

Editor: Kiki Novilia

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tim gabungan Polresta Bandar Lampung menggelar patroli operasi yustisi di sejumlah ruas jalan protokol, Sabtu (19/3) malam.

Dalam giat tersebut aparat kepolisian terpaksa membubarkan kerumunan di Greg Coffe, Jalan Tupai, Sukamenanti, Kedaton, Bandar Lampung.

Pihak pengelola kafe diduga menggelar soft opening tanpa izin dan melakukan pelanggaran protokol kesehatan, serta beroperasi di atas pukul 21.00 WIB.

Informasi dihimpun, kerumunannya ditimbulkan dari acara pembukaan kafe di Bandar Lampung tersebut. 

Kafe yang baru buka 4 hari ini, bahkan menghadirkan hiburan musik band. Hal ini lantas menarik massa kurang lebih sekitar 300 orang.

Baca juga: Warga Bandar Lampung Masih Sulit Dapati Minyak Goreng Sesuai HET

Baca juga: Sejumlah Warga Jadi Korban Mafia Tanah di Bandar Lampung

Atas dasar itulah, sejumlah manajemen band dan pemilik kafe dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. 

Adapun identitas pemilik kafe yang dimintai keterangan oleh polisi berinisial AZ (30), warga Sidosari, Natar, Lampung Selatan.

Sementara manajemen musik band yang dimintai keterangan yakni RZ (20) dan RA (19), keduanya warga Langkapura, Bandar Lampung.

Kabag Ops Polresta Bandar Lampung Kompol Oskar Eka Putra membenarkan sejumlah pengelola yang diamankan tersebut.

"Iya betul, kita bawa ke Polsek Kedaton untuk dimintai keterangan," kata Oskar, Minggu (20/3).

Oskar menyatakan sejumlah warga yang diduga bertanggung jawab akibat kerumunan tersebut sudah dimintai keterangan lebih lanjut oleh polsek setempat. Oleh karena itu dirinya belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukan sejak malam tersebut.

"Sudah kita serahkan semuanya ke polsek, nah untuk siang ini saya belum monitor lagi," kata Oskar.

Baca juga: Diduga Tak Berizin Langgar Prokes, Polisi Bubarkan Sof Opening Kafe di Bandar Lampung

Baca juga: Minyak Goreng Tidak Jadi Buruan Utama Pembeli di Pasar Tradisional Bandar Lampung 

Oskar menambahkan, kegiatan penertiban dilaksanakan oleh tim gabungan Polsek Kedaton dan Polresta Bandar Lampung.

"Greg Coffee tidak memiliki izin baik yang diterbitkan oleh kepolisian, pemkot, maupun Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandar Lampung," tandas Oskar. ( Joeviter Muhammad )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved