Berita Terkini Artis

Juragan 99 Diperiksa Bareskrim Seusai Istrinya Laporkan Putra Siregar ke Polisi

Istri Juragan 99 alias Gilang Widya Pramana melaporkan Putra Siregar ke Bareskrim Polri atas tuduhan dugaan tindak pidana penipuan dan merek dagang.

Penulis: Gusti Amalia | Editor: Noval Andriansyah
Instagram @juragan_99
Ilustrasi. Istri Juragan 99 alias Gilang Widya Pramana melaporkan Putra Siregar ke Bareskrim Polri atas tuduhan dugaan tindak pidana penipuan dan merek dagang. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Istri Juragan 99 alias Gilang Widya Pramana melaporkan Putra Siregar ke Bareskrim Polri atas tuduhan dugaan tindak pidana penipuan dan merek dagang.

Sebelumnya, dikabarkan jika Juragan 99 yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Namun, setelah dicecar awak media, polisi meralat informasi sebelumnya yang menyebutkan jika suami Shandy Purnamasari itu dilaporkan.

Dalam laporan tersebut, Juragan 99 hanya berkapasitas sebagai saksi.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Juragan 99 berstatus sebagai saksi dari pihak yang melaporkan. 

Baca juga: Sempat Dicurigai Kekayaannya, Juragan 99 Terciduk Laporkan Bos HP ke Polisi

Baca juga: Fakarich Guru Indra Kenz Akhirnya Muncul: Uang Gue Gak Sampai Ratusan M Bro

Dalam kasus ini pihak pelapor adalah Shandy Purnamasari, istri Juragan 99.

Dijelaskan Kombes Gatot, Sandi Purnamasari melaporkan juragan ponsel bernama Putra Siregar, PT PS Glow, dan PT Eka Jaya atas perkara itu.

Sandi Purnamasari melayangkan gugatannya ke Putra Siregar  pada 13 Agustus 2021 lalu.

"Jadi ada laporan polisi yang masuk saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021," kata Gatot, dikutip dari TribunJabar.

"Melaporkan Putra siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya," sambungnya.

Laporan istri Juragan 99 itu teregister dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandy Purnamasari," tuturnya.

Baca juga: Jessica Iskandar Ditinggal Suami saat Hamil Besar, Vincent Verhaag Beri 2 Pilihan

Baca juga: Aurel Geram Dengar Cerita Mawar AFI Soal Baby Sitter: Kalau Aku Sudah Ngamuk

Dikutip dari Tribunnews, Putra Siregar dilaporkan dengan pasal berlapis.

Yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 102.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved