Lampung Selatan
Tak Terima Ditegur saat Mabuk, Pemuda di Tanjung Bintang Lampung Selatan Tusuk Tetangganya
Faria menjelaskan awal terjadinya penusukan karena pelaku tidak terima ditegur saat mabuk.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Tidak terima ditegur saat mabuk, seorang warga berinsial HS (27) warga Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang tega menusuk Apriyansyah Riyan Fernando yang merupakan tetangganya, pada Minggu (20/3/2022).
Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Faria Arista.
Faria mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tanjung Bintang.
"Alhamdulillah tadi malam pelaku sudah berhasil kita amankan," kata Faria, pada Selasa (22/3/2022).
Faria menjelaskan awal terjadinya penusukan karena pelaku tidak terima ditegur saat mabuk.
"Awalnya pelaku bersama teman-temannya sedang minum-minum di salah satu pos dekat rumah korban, dan mengeluarkan suara berisik. Karena merasa risih dengan suara berisik itu, korban keluar untuk menegur pelaku," katanya
"Karena mungkin pelaku sudah dalam kondisi mabuk, ketika ditegur korban pelaku tidak terima. Lalu pelaku menusuk korban," ujarnya.
Faria mengatakan korban mengalami luka tusuk dibagian punggung, pipi dan juga tangan.
Faria menambahkan pasca kejadian korban dibawa ke Puskesmas Tanjung Bintang untuk mendapatkan pertolongan.
"Pasca kejadian korban dibawa ke Puskesmas Tanjung Bintang untuk mendapatkan pertolongan," katanya.
Baca juga: Bongkar Kepemilikan Sabu 18 Kg, Polisi di Natar Lampung Selatan Diganjar Penghargaan
"Korban mengalami luka tusukan dibagian punggung atas dekat leher. Lalu luka tusuk di tangan, pipi kiri dibawah dekat kuping, tangan kiri lecet. Luka tusuk paling parah dibagian punggung tersebut. Sehingga korban mendapat beberapa jahitan," ujarnya.
Faria mengatakan pelaku kini sudah diamankan, dan terancam pasal penganjayaan.
"Pelaku sudah kita amankan di Polsek Tanjung Bintang. Guna penyelidikan lebih lanjut," katanya
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)