Metro

DPRD Metro Pastikan Migrasi BPJS Kes Tidak Perlu Surat Keterangan Tidak Mampu 

Komisi II DPRD Kota Metro memastikan jika Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak diperlukan untuk migrasi kelas BPJS Kesehatan.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: soni
tribun lampung / indra simanjuntak
Ketua Komisi II DPRD Metro Fahmi Anwar 

 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Komisi II DPRD Kota Metro memastikan jika Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak diperlukan untuk migrasi kelas BPJS Kesehatan.


Ketua Komisi II DPRD Metro Fahmi Anwar mengatakan, sesuai capaian jaminan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) sebanyak 95,56 persen tahun 2022, maka hampir seluruh warga bisa menikmati fasilitas kesehatan gratis.


Karena itu Komisi II meminta, agar informasi mengenai BPJS Kesehatan disampaikan kepada masyarakat dan perangkat pemerintah tingkat Kelurahan. Terutama syarat-syarat mengenai kepindahan kelas dan kepesertaan baru.

 

"Jadi jangan sampai warga bingung kemana harus mengurus. Ini yang harus disampaikan. Dan jangan beda pemahaman dengan kelurahan. Karena banyak kita dengar mau pindah kelas harus ada SKTM, padahal itu enggak dipakai," bebernya, Rabu (23/3/2022).


Pihaknya juga meminta agar pemerintah segera menerapkan sistem online atau digital untuk warga mengurus atau yang ingin merubah kelas BPJS Kesehatan. Sehingga bisa memutus birokrasi yang panjang. 


"Kan bisa dibuat aplikasi. Jadi terintegrasi datanya. Baik kelurahan, dinas sosial, sampai dinas kesehatan. Kalau terintegrasi juga dengan BPJS Kesehatan. Pelayanan cepat dan moderen itu jangan cuma sebagai jargon saja, terapkan ke hal-hal seperti ini," imbuhnya.

Baca juga: DPRD Metro Lampung Minta Pemkot Realisasi Program Gratis Iuran BPJS Kes


Ia meminta, agar pelayanan kesehatan bagi warga Kota Metro bisa semakin mudah. Jika perlu cukup membawa KTP bisa dilayani. "Jadi pencapaian UHC itu tidak sia-sia. Turun ke bawah dong, cek ada kendala atau tidak. Ini kan program bagus," tuntasnya.

( Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved