Bandar Lampung
Pelaku Pencurian di Bandar Lampung Tepergok Warga saat Mau Bawa Kabur Laptop Curian
Warga Jalan Jati Baru I, Durian Payung, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung memergoki dua pelaku pencurian.
Editor:
Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi. Pelaku Pencurian di Bandar Lampung Tepergok Warga saat Mau Bawa Kabur Laptop Curian.
Saat laptop hendak dibawa kabur ternyata kedua pelaku dipergoki oleh warga. "Pelaku dikejar dan sempat diamankan warga, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek," kata Sandy.
Saat ini kedua tersangka Sri Agus dan Aji Ismail serta barang bukti sudah diamankan di mapolsek untuk pemeriksaan lanjutan.
Keduanya bakal dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan alias curat.
"Dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan, untuk ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
( Tribunlampung.co.id / Joeviter Muhammad )
Rekomendasi untuk Anda