Lampung Timur

Kapolda Lampung Sebut Mudik Lebaran Minimal Sudah Vaksinasi Kedua

Masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik lebaran, minimal harus vaksin tahap dua.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
screenshot live fb
Kapolda Lampung Irjen pol Hendro Sugiatno, saat diwawancarai dalam kunjungannya dalam pelaksanaan vaksinasi di Desa Adirejo, Kecamatan Pekalongan Lampung Timur, Kamis (24/3/2022). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mensyaratkan vaksinasi booster menjadi syarat untuk melakukan mudik lebaran tahun 2022.

Menyikapi hal tersebut, Kapolda Lampung Irjen pol Hendro Sugiatno mengatakan sampai saat ini pemerintah belum memiliki ketentuan.

"Untuk ketentuan mudik, kita belum ada ketentuan dari pemerintah," ujar Irjen pol Hendro saat diwawancarai dalam kunjungannya dalam pelaksanaan vaksinasi di Desa Adirejo, Kecamatan Pekalongan Lampung Timur, Kamis (24/3/2022).

Kendati demikian, pihaknya akan melakukan ketentuan jika pemerintah sudah mengeluarkan ketetapan.

"Nanti kalau sudah ada ketentuan dari pemerintah, apa yang harus kita jalankan, akan kita laksanakan," tuturnya.

Ia juga mengatakan, paling tidak masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik lebaran, minimal harus vaksin tahap dua.

"Tapi paling tidak sudah melakukan vaksinasi ke dua lah minimal," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved