Berita Lampung
DPRD Lampung Sambut Baik Cukai Rokok Tak Naik pada 2026, Dorong APH Berantas Rokok Ilegal
DPRD Lampung menyambut baik wacana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI tidak menaikkan cukai rokok pada tahun 2026.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Lampung menyambut baik wacana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI tidak menaikkan cukai rokok pada tahun 2026.
Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, menilai kebijakan ini akan memperkuat industri rokok legal sekaligus menjadi langkah menekan maraknya peredaran rokok ilegal.
Meski begitu, Politisi Fraksi Nasdem ini mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) agar meningkatkan pencegahan dan penindakan peredaran rokok tanpa cukai yang belakangan semakin menjamur.
Menurut Garinca, tujuan tidak menaikkan cukai rokok adalah untuk menghidupkan kembali industri rokok yang ada dan menekan produksi rokok tanpa cukai.
"Terkait cukai rokok, kalau kebijakan Menteri Keuangan itu kan untuk menghidupkan industri rokok dan menekan rokok ilegal. Pada prinsipnya kita mendukung terkait dengan cukai rokok yang tidak naik," kata Garinca, Kamis (2/10/2025).
Pasalnya, Garinca menilai tingginya tarif pajak rokok yang mencapai 57 persen saat ini sudah membuat perusahaan rokok legal merasa tercekik.
Keberadaan rokok ilegal yang belakangan kian marak juga dinilai semakin memperparah kondisi industri rokok legal hingga petani tenbakau.
Terkait hal ini, Garinca mendesak aparat penegak hukum (APH) dan pihak keamanan untuk mengambil langkah tegas dalam menindak peredaran rokok tanpa cukai.
"Pemerintah juga dalam hal ini pihak keamanan juga harus menindak tegas terkait dengan rokok-rokok yang tidak membayar pajak atau cukai rokok. Terlebih sudah menjamur dan tidak menyumbang untuk pendapatan negara," tegasnya.
Garinca menilai produksi rokok ilegal biasanya dilakukan oleh industri kecil rumahan, berbeda dengan industri besar (PT) yang sudah memiliki izin resmi dari pemerintah.
"Keberadaan rokok-rokok ilegal yang kian banyak ditemukan di warung-warung harus segera diberantas," kata dia.
Garinca yakin, jika ada penindakan yang tegas terhadap rokok ilegal, dampaknya akan signifikan bagi perekonomian ke depan.
Ia menjelaskan bahwa di Provinsi Lampung, selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), cukai rokok turut menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup tinggi.
"Kalau semisal perusahaan rokok ilegal mengurusi surat perizinan dan beralih menjadi pabrik resmi itu akan meningkatkan pajak dan penerimaan negara itu besar termasuk juga transfer daerah juga akan besar juga," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
BPS Catat Provinsi Lampung Inflasi 0,16 Persen pada September 2025 |
![]() |
---|
Lampung Siapkan 2 Lokasi Sekolah Garuda |
![]() |
---|
Neraca Perdagangan Luar Negeri Lampung Surplus 462,11 Juta Dolar AS |
![]() |
---|
Sebulan 40 Kambing di Gadingrejo Pringsewu Mati akibat Cacingan, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Mantan Kadisperkim Diperiksa Kejati Lampung: sebagai Saksi Proyek SPAM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.