Bandar Lampung

Pelaksanaan PPDB SD dan SMP di Bandar Lampung Masih akan Dilakukan Secara Online

Pelaksanaan PPDB untuk SD dan SMP di Bandar Lampung Masih akan dilakukan secara online.

Editor: Dedi Sutomo
Kolase TRIBUNNEWS/TRIBUNKALTIM/TRIBUNPONTIANAK
Ilustrasi - Sisiwa SD. Pelaksanaan PPDB untuk SD dan SMP di Bandar Lampung Masih akan dilakukan secara online. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pendidikan setempat masih akan menerapkan kebijakan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun akademik 2022-2023 untuk jenjang SD dan SMP masih akan dilakukan secara online.

Pelaksanaan PPDM untuk jenjang SD dan SMP masih akan seperti tahun sebelumnya.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Seksi Kelembagaan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Mulyadi pada Rabu (23/3/2022) kemarin.

"PPDB sedang dipersiapkan, secara teknis tidak berbeda jauh dari tahun sebelumnya, yakni dengan dengan skema pendaftaran online," kata dia.

Untuk melayani calon pendaftar yang terkendala teknis, skema PPDB secara konvensional, yakni dengan mendaftar di sekolah juga akan tetap diterima.

Baca juga: PPDB SD dan SMP di Bandar Lampung Tak Berbeda dengan Tahun Lalu, Skema Tetap Online

Baca juga: Toko Bangunan di Pesawaran Lampung Tekor Rp 1 Miliar Gara-gara Amukan Si Jago Merah

"Pendaftaran Kuring tetap disediakan dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan," jelas dia.

Kata Mulyadi, setelah persiapan dimatangkan, kemudian akan disebarkan hasil putusannya kepada stakeholder-stakeholder yang mengikat, termasuk sekolah-sekolah.

Petunjuk teknis untuk PPDB tahun ini, kemudian akan menyesuaikan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 yang diterbitkan pada 25 Januari 2022.

Pada edaran tersebut, Kemendikbud Ristek mengimbau seluruh pemangku kepentingan di Dinas Pendidikan daerah untuk mempersiapkan PPDB yang obyektif, transparan, dan akuntabel. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

PPDB Tahun 2022-2023 masih menggunakan sistem zonasi, maka verifikasi alamat pada kartu keluarga menjadi hal krusial yang harus diperhatikan.

Verifikasi alamat pada kartu keluarga paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan dapat memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved