Bandar Lampung

PPDB SD dan SMP di Bandar Lampung Tak Berbeda dengan Tahun Lalu, Skema Tetap Online

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun akademik 2022-2023 untuk jenjang SD dan SMP di Bandar Lampung diperkirakan tak berbeda dari tahun sebelumny

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Hanif Mustafa
Kolase TRIBUNNEWS/TRIBUNKALTIM/TRIBUNPONTIANAK
Ilustrasi PPDB. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun akademik 2022-2023 untuk jenjang SD dan SMP di Bandar Lampung diperkirakan tak berbeda dari tahun sebelumnya. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun akademik 2022-2023 untuk jenjang SD dan SMP di Bandar Lampung diperkirakan tak berbeda dari tahun sebelumnya.

"PPDB sedang dipersiapkan, secara teknis tidak berbeda jauh dari tahun sebelumnya, yakni dengan dengan skema pendaftaran online," kata Kepala Seksi Kelembagaan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Mulyadi, Rabu (23/3/2022).

Untuk melayani calon pendaftar yang terkendala teknis, skema PPDB secara konvensional, yakni dengan mendaftar di sekolah juga akan tetap diterima.

"Pendaftaran Kuring tetap disediakan dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan," jelas dia.

Kata Mulyadi, setelah persiapan dimatangkan, kemudian akan disebarkan hasil putusannya kepada stakeholder-stakeholder yang mengikat, termasuk sekolah-sekolah.

Baca juga: Ombudsman Lampung Terima 8 Pengaduan PPDB SMA

Baca juga: 37 Atlet Pencak Silat Pagar Nusa Lamsel Akan Ikuti Kejurnas Pencak Silat Jakarta

Petunjuk teknis untuk PPDB tahun ini, kemudian akan menyesuaikan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 yang diterbitkan pada 25 Januari 2022.

Pada edaran tersebut, Kemendikbud Ristek mengimbau seluruh pemangku kepentingan di Dinas Pendidikan daerah untuk mempersiapkan PPDB yang obyektif, transparan, dan akuntabel. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

PPDB Tahun 2022-2023 masih menggunakan sistem zonasi, maka verifikasi alamat pada kartu keluarga menjadi hal krusial yang harus diperhatikan.

Verifikasi alamat pada kartu keluarga paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan dapat memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved