Tulangbawang
Kembali Berulah, Residivis Curanmor di Tulangbawang Dibekuk Polisi
Pemuda yang kesehariannya berwiraswasta ini kembali ditangkap polisi pada hari Kamis (24/3/2022) pukul 01.00 WIB, karena telah melakukan curanmor.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Menggala
Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Menggala, Kabupaten Tulangbawang kembali dibekuk polisi.
"Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Menggala. Petugas datang ke lokasi untuk menyita BB berupa sepeda motor milik korban," beber Sunaryo.
Sempat buron selama tiga bulan, akhirnya pelaku ditangkap saat berada di portal Indo Lampung.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
( Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain )