Lampung Tengah

Pria di Lampung Tengah Buang Bungkusan yang Diduga Berisi Sabu saat Melihat Kedatangan Polisi

Pelaku AS buang bungkusan berisi narkoba jenis sabu saat melihat kedatangan anggota polisi. Kini dirinya diamankan di Mapolsek Punggur.

Editor: Dedi Sutomo
Dokumentasi
Pelaku AS buang bungkusan berisi narkoba jenis sabu saat melihat kedatangan anggota polisi. Kini dirinya diamankan di Mapolsek Punggur. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Seorang pria di Kecamatan Kotagajah tiba-tiba lari dan membuang sebuah bungkusan saat sedang makan di warung.

Pria berinisial AS (28) itu membuat bungkusan tersebut saat mendapati kedatangan anggota polisi dari Polsek Punggur.

Peristiwa itu terjadi di salah satu warung makan di Kampung Kotagajah, Senin (21/3/2022) lalu sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.

Melihat gerak-gerik mencurigakan dari lelaki berisinial AS (28) warga Kampung Kotagajah, Kecamatan Kotagajah, anggota Polsek Punggur lantas mengajak AS mengambil kembali bungkusan yang ia buang.

"Anggota kami menanyakan kepada pelaku apa tadi yang ia buang.”

Baca juga: Terkejut Lihat Polisi saat Makan di Warung, Pemuda di Kotagajah Lempar Bungkusan Isi Sabu

Baca juga: Ibu di Lampung Selatan Menangis saat Menceritakan Kisah Pilu Putrinya yang Dirudapaksa

“Pelaku gugup dan bilang kalau yang dibuang hanyalah kotak rokok kosong," kata Kapolsek Punggur Iptu Mualimin mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kamis (24/3/2022).

Karena pelaku memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan dan gugup saat ditanya, lantas polisi menggiring AS ke luar warung untuk mengambil bungkus rokok yang ia buang.

"Kecurigaan anggota kami benar, karena ketika bungkusan rokok yang pelaku buang ternyata di dalamnya berisi dua paket kecil yang diduga kuat narkoba jenis sabu," terangnya.

Setelah mendapatkan barang bukti sabu, polisi lalu menggiring AS ke Mapolsek Punggur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku AS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.

Pelaku AS mengakui jika kotak kosong yang ia lempar berisi dua paket kecil sabu adalah miliknya.

Ia membuang bungkus rokok tersebut karena terkejut melihat anggota polisi mendekatinya.

Ia mengatakan, barang bukti sabu tersebut baru saja ia beli dari seseorang di Kotagajah, dan akan ia gunakan setelah pulang ke rumahnya.

(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved