Pringsewu

Dijebloskan ke Lapas Way Huwi, Sri Wahyuni Telah Kembalikan Kerugian Negara Rp 311 Juta

Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi menyebutkan bahwa Sri Wahyuni bahkan sudah membayar denda Rp 50 juta.

Tribunlampung.co.id / Robertus Didik
Jaksa membawa terpidana korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu Sri Wahyuni ke Lapas Way Huwi, Senin (28/3/2022) petang. 

Sebelum JPU melaksanakan eksekusi, Sri Wahyuni telah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan medis dari dokter Dinas Kesehatan Pringsewu.

"Telah dilakukan cek terkait kesehatannya, dan hasilnya dapat dilaksanakan eksekusi oleh tim JPU," katanya.

Setelah sekitar satu jam berada di kantor Kejari Pringsewu, Sri Wahyuni langsung dibawa ke Lapas Wanita Way Huwi pukul 16.13 WIB.

Sri Wahyuni dibawa ke lapas menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna putih nomor polisi BE 2144 UZ.

Menurut Median, mobil tersebut merupakan kendaraan operasional Seksi Pidsus Kejari Pringsewu.

Diketahui, putusan hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang lebih rendah dari tuntutan JPU.

JPU sebelumnya menuntut 16 bulan penjara.

Sri Wahyuni dianggap telah merugikan keuangan negara hingga Rp 311.821.300, dari total anggaran makan dan minum Sekretariat DPRD Pringsewu sebesar Rp 1.095.770.000.

Anggaran itu merupakan kegiatan belanja makanan dan minuman rapat, serta alat kelengkapan dewan dan rapat paripurna Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2019 dan 2020.

Rincinya, anggaran pada kegiatan belanja makanan dan minuman rapat alat kelengkapan dewan (AKD) dan kegiatan belanja makanan dan minum rapat paripurna tahun anggaran 2019 sebesar Rp 576.020.000.

Kemudian, kegiatan belanja makanan dan minuman rapat AKD dan kegiatan belanja makanan dan minum rapat paripurna tahun angaran 2020 senilai Rp 519.750.000.

( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved