Lampung Utara
Pelaku Curat di Lampung Utara Diringkus saat Berada di Rumahnya
Polsek Kotabumi Utara menangkap dan mengamankan SUP alias BDL (44), pelaku curat di Dusun Karang Sari, Kotabumi Utara.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Polsek Kotabumi Utara menangkap dan mengamankan SUP alias BDL (44).
Pria yang bermukim di Dusun Jatirejo Desa Talang Jali Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara, tersangka pencurian disertai dengan pemberatan (Curat) di lokasi Dusun Karang Sari RT 01 Desa Wonomarto Kecamatan Kotabumi Utara dengan korban D Pudjaji (70).
SUP pria bertato di kedua lengan kiri dan kanannya itu ditangkap saat sedang berada di rumahnya Dusun Jatirejo RT/ RW 04/ 02 Desa Talang Jali Kecamatan Kotabumi Utara pada Sabtu 26/3/2022 pukul 23.30 wib, setelah kabur kurang lebih dua bulan ke pulau Jawa.
“Kami dapat informasi pelaku pulang ke rumah untuk berpuasa bersama keluarga,” ujarnya, Senin 28 Maret 2022.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, SUP alias BDL diamankan karena diduga kuat sebagai pelaku Curat TKP Dusun Karang Sari Desa Wonomarto yang terjadi pada hari Kamis 20 Januari 2022 sekira pukul 00.30 wib dengan korban an.Pudjaji.
Kronologis kejadian, korban yang saat itu sedang istirahat tidur tidak mengetahui kalau rumahnya telah dibobol pencuri.
Korban baru mengetahui kejadian pada pagi harinya setelah melihat pintu depan rumah sudah terbuka.
“Satu unit sepeda motor miliknya Honda Supra Fit BE 8336 HH telah raib, hingga korban melapor ke Polsek,” ujarnya.
Dari hasil olah tempat kejadian, diketahui bahwa pelaku masuk kedalam rumah dengan cara merusak pintu jendela kemudian masuk dan mengambil sepeda motor yang di parkir di halaman ruang tengah, selanjutnya kabur melalui pintu depan.
Setelah kurang lebih dua bulan kita lakukan penyelidikan, pada Sabtu 26/3/2022 diperoleh informasi bahwa pelaku (SUP) sedang berada di rumahnya (Ds Talang Jali), tanpa berlama-lama tim opsnal lansung bergerak dan pukul 23.30 wib terduga SUP alias BDL berhasil kita tangkap berikut dengan barang bukti.
Kini SUP alias BDL sudah berada di Mapolsek dan tengah kita lakukan proses penyidikan, terhadapnya dapat di jerat pasal 363 KUHP Tentang pencurian dengan pemberatan.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pelaku-Curat-di-Lampung-Utara-Diringkus-saat-Berada-di-Rumahnya.jpg)