Berita Terkini Artis

Putri Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara, Para Korban Menangis Histeris 

Agustin ingin Olivia mendapat hukuman seberat-beratnya, lebih dari vonis tiga tahun yang dijatuhi oleh ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Editor: taryono
Instagram @niadaniatynew
Putri Artis Nia Daniaty Olivia Nathania. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Vonis putri Nia Daniaty, Olivia Nathania disambut tangis hiteris. Sebab terdakwa hanya divonis 3 tahun penjara dalam kasus penipuan dengan kedok tes CPNS.

Agustin guru sekaligus orang yang melaporkan Olivia Nathania pingsan di ruang siang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agustin juga menangis histeris karena merasa vonis yang dijatuhkan ke Olivia masih terlalu ringan dari tuntutan dan pelanggaran yang ia laporkan.

Sembari menangis Agustin mengungkapkan kekecewaannya karena vonis dari hakim dianggapnya masih terlalu ringan.

"Saya hanya menuntut keadilan untuk teman-teman saya yang menjadi korban, untuk mereka yang orangtuanya sudah meninggal dan kehilangan pekerjaan," ucap Agustin sembari menangis usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Berlinang Air Mata, Putri Nia Daniaty Bacakan Pledoi, Olivia Nathania Minta Dibebaskan

Baca juga: Putri Nia Daniaty Diancam 4 Tahun Penjara, Pengacara: Pelaku Tak Hanya Olivia Nathania

Agustin ingin Olivia mendapat hukuman seberat-beratnya, lebih dari vonis tiga tahun yang dijatuhi oleh ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Dalam dakwaan jaksa, Olivia Nathania dinilai melanggar Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Penipuan, dan Penggelapan.

"Sayang ingin (Olivia) dihukum seberat-beratnya," terang Agustin

"Tiga pasa harus dikenakan, Penipuan, penggelapan dan pemalsuan," ucapnya.

Olivia Nathania dijatuhi vonis tiga tahun penjara, majelis hakim menilai Olivia sudah membuat kerugian korban hingga Rp 630 juta.

Namun para korban yang hadir di persidangan mengaku tak terima karena jumlah kerugian bukan Rp 637 juta melainkan Rp 9.7 miliar.

Vonis penjara 3 Tahun

Baca juga: Kasus Putri Nia Daniaty Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kuasa Hukum Olivia Nathania: Sudah Tepat

Baca juga: Olivia Nathania Rayu Teman untuk Setor Uang, Farhat Abbas Salahkan Nia Daniaty

Putri Nia Dhaniaty, Olivia Nathania divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hukuman penjara 3 tahun.

Olivia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan dengan kedok tes CPNS.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan," kata hakim ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 3 tahun penjara," lanjut majelis hakim

Mendengar vonis tersebut, Olivia yang menjalani sidang secara online dari Rutan Polda Metro Jaya hanya bisa menangis.

Beberapa kali putri dari Nia Dhaniaty itu terlihat menyeka air matanya yang menetes setelah mendengar vonis yang diterimanya.

Olivia Nathania dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hal yang dianggap memberatkan Olivia adalah akibat perbuatan terdakwa telah berakibat ketidakpercayaan masyarakat kepada Badan Kepegawaian negara. Keadaan meringankan terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya.

Sekedar informasi, Olivia Nathania dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus rekrutmen CPNS fiktif.

Olivia meminta maaf ke korban

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania membacakan nota pembelaannya di sidang lanjutan kasus CPNS bodong, Kamis (17/3/2022). 

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dimana terdakwa Olivia Nathania dihadirkan secara virtual. 

Air mata terus menetes membasahi pipi Olivia Nathania saat membacakan nota pembelaannya. 

Hal ini turut membuat kalimat yang disampaikan dalam sidang virtual itu tak terdengar jelas. 

Hakim meminta nota pembelaan yang dibacakan Olivia juga diserahkan dalam bentuk tertulis. 

“Apa yang saudara bacakan ada tulisannya kan? Nanti dikirimkan silahkan dilanjutkan,” kata Hakim Ketua dalam sidang. 

Intinya nota pembelaan itu berisi permintaan maaf Olivia kepada seluruh korban atau pihak yang telah dirugikannya. 

Hal ini disampaikan pula oleh kuasa hukum Olivia, Susanti Agustina, usai sidang. 

“Olivia menyatakan permohonan maafnya kepada para pihak, terutama kepada rekan-rekan yang masuk dalam tahanan seperti Vicky, Eki, Ros Rosita, Sidik,” tutur Susanti. 

Susanti menambahkan bahwa Olivia juga menyampaikan permintaan maafnya kepada ibundanya, Nia Daniaty. 

Lebih lanjut, Olivia Nathania berjanji untuk tidak melakukan hal yang merugikan orang banyak. 

“Olivia minta maaf yang sebesar-besarnya dan juga minta maaf kepada terutama orang tuanya ibu Nia Daniaty dan juga semua para pihak yang tersakiti dalam masalah ini,” ungkapnya. 

“Memang diakui dia perbuatan ini adalah perbuatan yang salah dan jangan diikuti lagi dan ini diakui. Dia minta maaf yang sebesar-besarnya. Jadi intinya dia hanya mengatakan seperti itu, dia mohon maaf,” ucapnya. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan 3,5 tahun penjara terhadap Olivia. 

Atas tuntutan tersebut, Olivia Nathania dan tim kuasa hukumnya membuat nota pembelaan yang berisi ingin kliennya itu dibebaskan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved