Berita Terkini Artis

Farhat Abbas Sebut Nia Daniaty Cuci Tangan Kasus Putrinya padahal Ikut Menikmati

Farhat Abbas, mantan ayah tiri Olivia Nathania angkat bicara soal kasus yang menjerat anak Nia Daniaty hingga dijatuhi vonis 3 tahun penjara.

Instagram/@niadaniatynew
Ilustrasi. Farhat Abbas, mantan ayah tiri Olivia Nathania angkat bicara soal kasus yang menjerat anak Nia Daniaty hingga dijatuhi vonis 3 tahun penjara. 

Olivia Nathania dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hal yang dianggap memberatkan Olivia adalah akibat perbuatan terdakwa telah berakibat ketidakpercayaan masyarakat kepada Badan Kepegawaian negara. Keadaan meringankan terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya.

Sekedar informasi, Olivia Nathania dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus rekrutmen CPNS fiktif.

Olivia meminta maaf ke korban

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania membacakan nota pembelaannya di sidang lanjutan kasus CPNS bodong, Kamis (17/3/2022). 

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dimana terdakwa Olivia Nathania dihadirkan secara virtual. 

Air mata terus menetes membasahi pipi Olivia Nathania saat membacakan nota pembelaannya. 

Hal ini turut membuat kalimat yang disampaikan dalam sidang virtual itu tak terdengar jelas. 

Hakim meminta nota pembelaan yang dibacakan Olivia juga diserahkan dalam bentuk tertulis. 

“Apa yang saudara bacakan ada tulisannya kan? Nanti dikirimkan silahkan dilanjutkan,” kata Hakim Ketua dalam sidang. 

Intinya nota pembelaan itu berisi permintaan maaf Olivia kepada seluruh korban atau pihak yang telah dirugikannya. 

Hal ini disampaikan pula oleh kuasa hukum Olivia, Susanti Agustina, usai sidang. 

“Olivia menyatakan permohonan maafnya kepada para pihak, terutama kepada rekan-rekan yang masuk dalam tahanan seperti Vicky, Eki, Ros Rosita, Sidik,” tutur Susanti. 

Susanti menambahkan bahwa Olivia juga menyampaikan permintaan maafnya kepada ibundanya, Nia Daniaty. 

Lebih lanjut, Olivia Nathania berjanji untuk tidak melakukan hal yang merugikan orang banyak. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved