Berita Terkini Artis
Farhat Abbas Sebut Nia Daniaty Cuci Tangan Kasus Putrinya padahal Ikut Menikmati
Farhat Abbas, mantan ayah tiri Olivia Nathania angkat bicara soal kasus yang menjerat anak Nia Daniaty hingga dijatuhi vonis 3 tahun penjara.
Agustin juga menangis histeris karena merasa vonis yang dijatuhkan ke Olivia masih terlalu ringan dari tuntutan dan pelanggaran yang ia laporkan.
Sembari menangis Agustin mengungkapkan kekecewaannya karena vonis dari hakim dianggapnya masih terlalu ringan.
"Saya hanya menuntut keadilan untuk teman-teman saya yang menjadi korban, untuk mereka yang orangtuanya sudah meninggal dan kehilangan pekerjaan," ucap Agustin sembari menangis usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Berlinang Air Mata, Putri Nia Daniaty Bacakan Pledoi, Olivia Nathania Minta Dibebaskan
Baca juga: Putri Nia Daniaty Diancam 4 Tahun Penjara, Pengacara: Pelaku Tak Hanya Olivia Nathania
Agustin ingin Olivia mendapat hukuman seberat-beratnya, lebih dari vonis tiga tahun yang dijatuhi oleh ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Dalam dakwaan jaksa, Olivia Nathania dinilai melanggar Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Penipuan, dan Penggelapan.
"Sayang ingin (Olivia) dihukum seberat-beratnya," terang Agustin
"Tiga pasa harus dikenakan, Penipuan, penggelapan dan pemalsuan," ucapnya.
Olivia Nathania dijatuhi vonis tiga tahun penjara, majelis hakim menilai Olivia sudah membuat kerugian korban hingga Rp 630 juta.
Namun para korban yang hadir di persidangan mengaku tak terima karena jumlah kerugian bukan Rp 637 juta melainkan Rp 9.7 miliar.
Baca juga: Kasus Putri Nia Daniaty Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kuasa Hukum Olivia Nathania: Sudah Tepat
Baca juga: Olivia Nathania Rayu Teman untuk Setor Uang, Farhat Abbas Salahkan Nia Daniaty
Putri Nia Dhaniaty, Olivia Nathania divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hukuman penjara 3 tahun.
Olivia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan dengan kedok tes CPNS.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan," kata hakim ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 3 tahun penjara," lanjut majelis hakim
Mendengar vonis tersebut, Olivia yang menjalani sidang secara online dari Rutan Polda Metro Jaya hanya bisa menangis.
Beberapa kali putri dari Nia Dhaniaty itu terlihat menyeka air matanya yang menetes setelah mendengar vonis yang diterimanya.