Kasus Korupsi di Lampung Utara

Kuasa Hukum Bacakan Pledoi, Sebut Akbar Tandaniria Mangkunegara Sudah Menyesal hingga Menangis

Sopian Sitepu, selaku penasehat hukum Akbar Tandaniria Mangkunegara atau adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara membacakan pledoi.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/bayu saputra
Sopian Sitepu selaku Kuasa Hukum Akbar Tandaniria Mangkunegara melakukan pledoi terhadap kliennya di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) kelas I A Tanjungkarang dengan ketua hakim Epiyanto, Rabu (30/3/2022). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sopian Sitepu, selaku penasehat hukum Akbar Tandaniria Mangkunegara atau adik dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, terdakwa fee proyek tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara membacakan pledoi atau pembelaan terhadap terdakwa.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Epiyanto di ruang Bagir Mantan Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Tanjungkarang, Rabu (30/3/2022), Sopian Sitepu menjelaskan bahwa dirinya diminta kliennya melakukan pembelaan atau pledoi.

Kliennya Akbar menjelaskan, berdasarkan pengakuan kepadanya, yang dinikmati hanya Rp 2,25 miliar dan selain itu tidak ada lagi yang dinikmatinya.

Sebagaimana dikatakan jaksa bahwa Rp 1,5 miliar dan Rp 750 juta sudah diterima oleh Agung. 

"Sudah diakui oleh pak Agung juga melalui surat pernyataan dan sementara yang Rp 1,7 miliar lebih itu hanya pengakuan dari saksi saja," kata Sopian

Jadi menurutnya, itu kurang alat bukti dan pihaknya mengakui yang dinikmati kliennya, dan sangat kooperatif dengan cara memberikan 6 sertifikat tanah.

Dirinya meminta kepada majelis hakim untuk bisa mempertimbangkan semua yang dibacakan dalam nota pembelaan tersebut.

Selain itu, tuntunan dari penuntut umum dengan kuasa hukum berbeda, dan hukuman terendah dari penerima yakni 4 tahun itu sudah tepat.

Pihaknya pun tidak mempermasalahkan tentang apa yang menjadi keputusan yuridis, itu hanya melulu kerugian yang ditetapkan kepada akbar. 

"Klien kami Akbar sudah mengakui perbuatannya, dan kita lihat bersama bahwa tadi terdakwa menangis. Karena beliau menyesal dengan apa yang telah dilakukannya, tadi beliau mengungkapkan akan berubah," kata Sopian.

Baca juga: Berita Foto Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Beri Keterangan di Sidang Akbar

Sementara itu Akbar Tandaniria Mangkunegara secara virtual menjelaskan bahwa dirinya sangat berterima kasih atas dikabulkannya Justice Collaborator (JC).

"Saya berterimakasih dan bangga kepada kuasa hukum yang tidak lelahnya mendengar keluh kesahnya," kata Akbar.

Demi pembelaan yang maksimal terhadap perkara yang hadapinya ini dan termasuk kepada media menghaturkan terimakasih kepada rekan-rekan media atas pemberitaan yang seimbang selama ini.

Terhadap hukuman yang diterimanya, ia berserah dan berpasrah kepada pertimbangan dan kebijaksanaan daripada majelis hakim yang terhormat.

Apalagi dalam memutuskan berat ringan hukuman dan berapa jumlah uang pengganti yang patut dikenakan atau dibebankan terhadapnya, sesuai bukti yang terungkap selama persidangan ini.

Lalu permohonan maaf yang sebesar-besarnya juga kepada kedua orangtuanya, kedua mertuanya, dan juga keluarga besarnya.

Beserta istri dan anak-anaknya yang sudah harus menanggung beban moral atas perbuatan dirinya selama ini. 

Dirinya menyampaikan permintaan maaf kepada majelis hakim dan lembaga KPK serta Masyarakat Lampung yang khususnya masyarakat Lampung Utara karena perbuatannya.

Sehingga membuat kegaduhan dan tidak patut untuk ditiru serta membuat nama baik Kota kelahirannya yakni Lampung Utara harus tercoreng dan sangat dirugikan.

Kejadian ini menjadi cambuknya untuk berubah dan bertaubat, sehingga selanjutnya dirinya meminta dizinkanlah agar dapat menjalani kehidupan yang normal dan lebih baik lagi di kemudian hari.

Karena dengan tekad untuk menyuarakan anti korupsi dimanapun nantinya berada. 

Baca juga: Jadi Saksi Kasus Gratifikasi Proyek di Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara Akui Terima Setoran

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi menyampaikan pihaknya tetap dalam keputusan yang telah dibacakan sebelumnya.

Pihaknya tetap dengan tuntutan dan pembuktian Rp 3,950 Miliar, intinya petunjuk dari pembagian uang fee atau jatah Taufik, terdakwa, Syahbuddin dan Agung.

Berdasarkan keterangan Akbar dan Agung memberikan 45 persen dari jatah pribadinya.

Gratifikasi itu terhadap Agung nya, kalau untuk kampanye tidak sah.

Pembuktian terbukti itu dari mereka dan pembuktian diatas tuntutan dibebankan kepada mereka.

Kalau tidak membuktikan pembuktian terbalik dianggap sudah menerima.

"Nantinya akan didalami penyelidikannya, dan Bachtiar Basri itu baru pulangin Rp 500 juta dan proses ini akan tetap berlanjut," kata Ikhsan. (Tribunlampung.co.id Bayu Saputra)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved