Tanggamus

Pencuri Sambungan Guardraile Jalan Ditangkap saat Beraksi di Jalinbar Maja Tanggamus Lampung

Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus bersama warga berhasil menangkap satu pelaku pencurian sambungan guardraile jalan lintas barat di ruas Pekon Maja.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Pelaku pencurian sambungan guardraile yang berhasil diamankan di Polsek Kota Agung. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus bersama warga berhasil menangkap satu pelaku pencurian sambungan guardraile jalan lintas barat di ruas Pekon Maja, Kota Agung Barat.

Menurut Kapolsek Kota Agung AKP Sugeng Sumanto, pencurian dilakukan dua pelaku, dan baru satu pelaku tertangkap. Pelaku tersebut berinisial DS, warga Pekon Kanyangan Kecamatan Kota Agung Barat.

Aksi pencurian ini bisa terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai tindakan para pelaku. Selanjutnya melaporkannya ke Polsek Kota Agung.

"Ada saksi yang melihat kecurigaan terhadap pelaku yang sedang di tempat kejadian tersebut. Selanjutnya memberitahukan kepada Polsek Kota Agung dan akhirnya salah satu pelaku berhasil diamankan," ujar Sugeng mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi.

Ia mengaku, pelaku memang tertangkap langsung saat sedang beraksi mencopoti sambungan antar guadraile yang materialnya berupa plat baja pada 28 Maret lalu.

Baca juga: Wabup Tanggamus Syafii Minta Maksimalkan Vaksinasi Dosis Kedua di Air Naningan

Fungsinya untuk sambungan antar batangan guardraile sekaligus sambungan ke tiang penyangga guardraile yang ditanamkan ke tanah pada bahu jalan.

Saat tertangkap, sambungan guardraile itu dimasukkan dalam karung plastik. Di dalamnya juga terdapat baut dan mur pengait guardaile.

"Barang bukti yang diamankan berupa dua karung berisi besi plat penahan guardrail berikut mur dan bautnya. Satu buah kunci Inggris, satu buah tang," terang Sugeng.

Akibat pencurian itu, pihak Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," kata Sugeng.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka dia melakukan pencurian bersama seorang rekannya menggunakan tang dan kunci inggris.

Mulanya mereka ingin mencuri baut dan mur, namun karena sambungan tersebut bisa dilepas dan bisa dijual maka sekalian diambil.

Selanjutnya melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan dan hasilnya akan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli rokok.

"Rencana besi tersebut untuk dijual seharga Rp 5.000 per kilo dan uangnya mau dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," ucap DS.

Sementara itu dari keterangan saksi, bernama Erlan Saputra, pelaku berhasil ditangkap setelah warga yang melaksanakan siskamling melakukan patroli malam dan melihat pencurian tersebut.

"Jadi saat patroli siskamling, kami melihat orang mencurigakan mengambil besi di jalan tersebut. Saat hendak diamankan, seorang rekannya kabur ke arah sekolah," kata Erlan.

(Tribunlampung.co.id/tri yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved