Bandar Lampung

Penyebrang Perlintasan Sebidang Rel Kereta Api di Jalan Urip Sumoharjo Dapat Edukasi dari PT KAI

Penyebrang perlintasan sebidang rel kereta api di Bandar Lampung diedukasi mengenai keselamatan penyebrangan, Rabu (30/3/2022).

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/soma Ferrer
Penyebrang perlintasan sebidang kereta api di jalan Urip Sumoharjo Bandar Lampung mendapatkan edukasi menyebrang pintu perlintasan, Rabu (30/3/2022). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Penyebrang perlintasan sebidang rel kereta api di Bandar Lampung diedukasi mengenai keselamatan penyebrangan, Rabu (30/3/2022).

Hal itu dilakukan agar pelanggaran-pelanggaran lalu lintas di seputar aktivitas perkeretaapian dapat dihindari.

"Pemberian edukasi dilakukan secara langsung oleh petugas secara lisan dan tertulis dalam bentuk brosur dan banner besar. Dengan melibatkan stakeholder terkait seperti PT Jasa Raharja, Baradipat dan  Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Selatan" kata Manager Humas PT KAI Divre 4 Tanjungkarang Jaka Jakarsih.

Menurut Jaka, masih sangat ada potensi kecelakaan lalu lintas terjadi di perlintasan sebidang kereta api.

Khususnya di titik ramai lalu-lalang kendaraan dan aktivitas masyarakat lokal.

Lokasi pemberian edukasi dilakukan di perlintasan sebidang rel kereta api di Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan Pajajaran, Bandar Lampung, sebagaimana faktor-faktor tersebut.

"Yang sering terjadi kan, kecelakaan terjadi karena kendaraan tetap memaksa menyebrang rel, meski peringatan baik berupa rambu dan palang pintu sudah disinyalkan," kata dia.

Baca juga: Jasa Raharja dan PT KAI Drive IV Tanjungkarang Pasang Rambu di Dua Titik Lokasi Rawan Kecelakaan

Ditegaskan juga pada pengendara, bahwa melanggar aturan lalu lintas dapat dikenakan sanksi pidana.

Hal itu merujuk UU No 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan  jalan.

"Dengan denda Rp 750 ribu hingga Rp 12 juta berkantung pada dampak yang hadir," jelas dia.

"Sehingga kami mengimbau agar pengendara secara tertib mengikuti aturan lalu lintas sesuai dengan ketentuan perkeretaapian demi keselamatan pribadi dan sesama pengguna jalan," imbau dia.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)


Foto pemberian sosialisasi keselamatan menyebrang rel kereta api di Jalan Pajajaran, Bandar Lampung 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved